Advertisement

Dipecat dan Ajukan Banding, Ini Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan Saat Konser DWP 2024

Anshary Madya Sukma
Kamis, 02 Januari 2025 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Dipecat dan Ajukan Banding, Ini Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan Saat Konser DWP 2024 Ilustrasi event - Konser Musik / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri menjelaskan peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald terbukti melakukan pembiaran anggota saat melakukan pengamanan acara tersebut. "Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," ujar Truno di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Advertisement

Padahal, kata Trunoyudo, dalam pengamanan itu diketahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya terhadap penonton, baik itu WNI maupun WNA. "Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tambah Truno.

BACA JUGA: Kronologi Pemecatan Kombes Donald Terlibat Pemerasan WNA di Konser DWP

Banding

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa polisi yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus dugaan pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, memiliki hak banding. “Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, ini memang hak terduga pelanggar yang diputus sidang Kode Etik Profesi Polri, haknya bisa banding,” ucapnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Brigjen Agus menjelaskan bahwa sama seperti terpidana yang memiliki hak mengajukan banding, kasasi, hingga grasi, polisi yang dipecat memiliki hak banding dan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah sidang. “Kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar. Waktunya adalah 21 hari kerja bagi dia mengajukan memori banding,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, akan dibentuk komisi banding berdasarkan Surat Keputusan Kapolri yang bertugas mempelajari isi materi banding dan melaksanakan serta memutus dalam sidang banding. Adapun sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar dan hanya dihadiri oleh komisi banding. “Untuk banding ini, sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh komisi banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kombes Donald telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024).

Sebelum itu, Donald juga telah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri seusai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral.

Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA asal Malaysia diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian. Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Segera Tersambung, Pemasangan Girder Akan Dilakukan di Junction Sleman

Jogja
| Minggu, 05 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement