Advertisement
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PKB: Tunggu Perkembangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan penghapusan syarat ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%, direspons partai politik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menunggu perkembangan yang ada, dan belum menentukan sikap setuju atau tidak setuju terhadap putusan MK itu. "Betul," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Kamis (2/1/2024).
Advertisement
Sementara itu, Jazilul memandang bahwa putusan MK tersebut sebagai kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, baik polemik maupun kontroversi.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu menyusun kembali norma dalam revisi undang-undang (UU) Pemilu sebagai respons terhadap putusan MK tersebut.
"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut," kata Jazilul menjelaskan langkah PKB ke depannya.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bawaslu Bantul Gandeng Akademisi Sampai Ormas Antisipasi Perubahan Pemilu
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Foto-foto Aksi Penjarahan Massa di Rumah Anggota DPR RI Eko Patrio
- Sepeda Motor Satpam DPRD Dibakar Saat Massa Menggelar Aksi di Cirebon
- Giliran Rumah Diduga Milik Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Demo Anarkistis, Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Ambil Langkah Tegas
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Kapolri: Haram Hukumnya Massa Terobos Markas Polisi, Bakal Ditindak Tegas
- Disangka Intel, Pengemudi Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Advertisement
Advertisement