Advertisement
Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi Timah, Harvey Moeis mendapatkan keringanan hukuman karena sikapnya dinilai sopan selama persidangan. Mahkamah Agung pun mengeluarkan pernyataan terkait dengan hal ini.
MA mengatakan bahwa perlu mengubah undang-undang (UU) untuk menghapus pertimbangan meringankan karena seorang terdakwa berbuat sopan selama persidangan.
Advertisement
“Kalau mau dihapus, ya undang-undangnya seperti itu. Lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu ya,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025), merespons adanya pertimbangan meringankan terhadap Harvey Moeis.
Yanto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa, maka hakim perlu menyebut hal yang memberatkan dan meringankan.
“Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Nah, pertimbangan secara hal yang memberatkan dan meringankan itu kan secara umum,” ujarnya.
Pasal 197 ayat (1) huruf f UU KUHAP berbunyi: “Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.
Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus untuk meringankan seorang terdakwa.
“Misalnya kecelakaan, kemudian ternyata korban cacat kakinya, terus pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti di luar pertimbangan umum,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu terdakwa yang diberikan pertimbangan meringankan adalah Harvey Moeis, untuk kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Junta Militer Myanmar Janji Bebaskan Ribuan Tahanan
- MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
- Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres
- DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
- MK Menegaskan Agama dan Kepercayaan Menjadi Syarat Sah Pernikahan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 5 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Hanoi Vietnam jadi Kota Paling Tercemar Polusi di Dunia versi AirVisual
- Soal Keputusan MK yang Mencabut Aturan Presidential Threshold 20 Persen, Golkar Bilang Begini
- Panglima TNI Bakal Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Kawasan Tangerang
- Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Khusus Anak-Anak Miskin, Dikelola Kemensos
- Banyak Kasus Penyalahgunaan Senjata Api, Menteri HAM: Harus Dievaluasi Total
- Dukung Peningkatan Produksi Pertanian, Himpunan Bank Negara Sediakan Anggaran KUR Rp300 Triliun
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Simpan Pinjam Rp20 Triliun untuk UMKM, Ekonomi Kreatif hingga Pekerja Migran
Advertisement
Advertisement