Advertisement

Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus

Newswire
Kamis, 02 Januari 2025 - 19:27 WIB
Maya Herawati
Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi Timah, Harvey Moeis mendapatkan keringanan hukuman karena sikapnya dinilai sopan selama persidangan. Mahkamah Agung pun mengeluarkan pernyataan terkait dengan hal ini.

MA mengatakan bahwa perlu mengubah undang-undang (UU) untuk menghapus pertimbangan meringankan karena seorang terdakwa berbuat sopan selama persidangan.

Advertisement

“Kalau mau dihapus, ya undang-undangnya seperti itu. Lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu ya,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025), merespons adanya pertimbangan meringankan terhadap Harvey Moeis.

Yanto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa, maka hakim perlu menyebut hal yang memberatkan dan meringankan.

“Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Nah, pertimbangan secara hal yang memberatkan dan meringankan itu kan secara umum,” ujarnya.

Pasal 197 ayat (1) huruf f UU KUHAP berbunyi: “Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.

Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus untuk meringankan seorang terdakwa.

“Misalnya kecelakaan, kemudian ternyata korban cacat kakinya, terus pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti di luar pertimbangan umum,” jelasnya.

BACA JUGA: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Semua Parpol di DPR Kini Bisa Usung Calon

Sebelumnya, salah satu terdakwa yang diberikan pertimbangan meringankan adalah Harvey Moeis, untuk kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 5 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Minggu, 05 Januari 2025, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement