Advertisement
Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun, Mahfud Md Kecewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun menilai vonis ini belum setimpal dengan perbuatan suami artis Sandra Dewi itu.
Mahfud juga menyatakan bahwa vonis tersebut belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu. Terlebih, menurutnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kerugian negara ratusan triliun itu bukan lagi potential lost, tetapi sudah riil. "Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Dakwaannya konkret, merugikan keuangan negara, bukan potensi merugikan perekonomian negara," ujarnya di akun Instagram, Kamis (26/12/2024).
Advertisement
Selain itu, eks Ketua MK ini juga mengaku heran terhadap tuntutan JPU terhadap Harvey hanya meminta untuk dipidana selama 12 tahun dengan uang pengganti Rp210 miliar. "Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 miliar," tambahnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Terima Harta Sandra Dewi Ikut Disita
Apalagi, kata Mahfud, dengan uang pengganti yang dibebankan itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Mahfud MD menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk Harvey Moeis masih belum sesuai. "Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 triliun tetapi jatuh vonisnya hanya Rp211 miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," ucap dia.
Vonis Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.
Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider satu tahun pidana.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis. "Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut. "Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kami update.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
Advertisement
Libur Natal, Destinasi Wisata Sleman Ramai Dipadati Pengunjung, Candi Prambanan Paling Favori7
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines, Kemenlu Pastikan Tak Ada Penumpang WNI
- Bansos Beras Akan Disalurkan di 2025 untuk 16 Juta Penerima Manfaat
- DPP PDIP Siapkan Langkah Hukum untuk Dampingi Hasto Kristiyanto
- Sekretariat Negara Terbitkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka, Siap Hadapi Kasus Hukum dengan Kepala Tegak
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Kami Tidak Menyerah dengan Intimidasi Formal
Advertisement
Advertisement