Advertisement

Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun, Mahfud Md Kecewa

Anshary Madya Sukma
Kamis, 26 Desember 2024 - 22:07 WIB
Arief Junianto
Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun, Mahfud Md Kecewa Mahfud MD / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun menilai vonis ini belum setimpal dengan perbuatan suami artis Sandra Dewi itu.

Mahfud juga menyatakan bahwa vonis tersebut belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu. Terlebih, menurutnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kerugian negara ratusan triliun itu bukan lagi potential lost, tetapi sudah riil. "Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Dakwaannya konkret, merugikan keuangan negara, bukan potensi merugikan perekonomian negara," ujarnya di akun Instagram, Kamis (26/12/2024).

Advertisement

Selain itu, eks Ketua MK ini juga mengaku heran terhadap tuntutan JPU terhadap Harvey hanya meminta untuk dipidana selama 12 tahun dengan uang pengganti Rp210 miliar. "Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 miliar," tambahnya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Terima Harta Sandra Dewi Ikut Disita

Apalagi, kata Mahfud, dengan uang pengganti yang dibebankan itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Mahfud MD menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk Harvey Moeis masih belum sesuai.  "Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 triliun tetapi jatuh vonisnya hanya Rp211 miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," ucap dia.

Vonis Harvey Moeis

Sebelumnya, Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider satu tahun pidana.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis. "Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut. "Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kami update.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Natal, Destinasi Wisata Sleman Ramai Dipadati Pengunjung, Candi Prambanan Paling Favori7

Sleman
| Jum'at, 27 Desember 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement