Advertisement
3 Tersangka Kasus Perundungan PPDS Anestesi Terima Bantuan Hukum dari Undip

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan bantuan hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, ARL. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) adalah: Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Staf PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), dan Senior PPDS Anestesiologi berinisial ZYA.
Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Khairul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, meskipun menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Karena kasus ini sudah memasuki tahap pro yustisia, Undip akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kami juga akan memberikan bantuan hukum dengan harapan tercapai keadilan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," ujar Khairul pada Kamis (26/12/2024).
Advertisement
Khairul juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka, Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan ZYA, masih menjalankan tugas mereka seperti biasa. "Semua masih melaksanakan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Bahkan, senior dari korban tetap mengikuti proses belajar seperti biasa," ucap dia.
BACA JUGA:Â Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional. Sementara itu, Sri Maryani diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS, dan ZYA memberi perintah kepada mahasiswa senior untuk memberikan hukuman dan kata-kata makian kepada mahasiswa junior.
Sebanyak 36 saksi telah diperiksa terkait keterlibatan ketiga tersangka, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp90,7 juta yang merupakan akumulasi dari kasus ini. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2013. Ancaman hukuman untuk para tersangka bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara. "Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selamat dari Gempa Myanmar, Babah Alun Nazar Gratiskan Tarif Tol Cisumdawu
- Kemenkes: Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia tetap Beroperasi Selama Lebaran
- Di Sela-Sela Gelar Griya, Wartawan Ajak Prabowo Lakukan Gerakan Velocity
- Jokowi Pillih Berlebaran di Solo
- SBY dan JK Hadiri Gelar Griya di Istana
Advertisement

Harda Kiswaya Gelar Open House di Kediamannya, Ini Jadwalnya
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Gema Takbir Akbar Nasional Dipusatkan di Masjid Istiqlal
- Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri, Bisa Dipilih untuk Seseorang yang Spesial
- Masyarakat Tetap Bisa Kunjungi IKN Saat Lebaran
- Tim SAR dan Tenaga Medis Indonesa Dikirim ke Myanmar
- Menlu: Indonesia Siap Dukung Myanmar Pulih dari Gempa
- Ledakan di Sebuah Rumah di Semarang Diduga sebagai Lokasi Pembuatan Petasan
- Umat Muslim Palestina Rayakan Idulfitri di Tengah Serangan Israel
Advertisement
Advertisement