Advertisement
3 Tersangka Kasus Perundungan PPDS Anestesi Terima Bantuan Hukum dari Undip

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan bantuan hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, ARL. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) adalah: Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Staf PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), dan Senior PPDS Anestesiologi berinisial ZYA.
Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Khairul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, meskipun menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Karena kasus ini sudah memasuki tahap pro yustisia, Undip akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kami juga akan memberikan bantuan hukum dengan harapan tercapai keadilan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," ujar Khairul pada Kamis (26/12/2024).
Advertisement
Khairul juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka, Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan ZYA, masih menjalankan tugas mereka seperti biasa. "Semua masih melaksanakan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Bahkan, senior dari korban tetap mengikuti proses belajar seperti biasa," ucap dia.
BACA JUGA:Â Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional. Sementara itu, Sri Maryani diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS, dan ZYA memberi perintah kepada mahasiswa senior untuk memberikan hukuman dan kata-kata makian kepada mahasiswa junior.
Sebanyak 36 saksi telah diperiksa terkait keterlibatan ketiga tersangka, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp90,7 juta yang merupakan akumulasi dari kasus ini. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2013. Ancaman hukuman untuk para tersangka bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara. "Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Advertisement
Advertisement