Kantor Bupati Bulungan Ludes Terbakar, 1 Petugas Damkar Terluka
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
Kabinet Merah Putih./Setneg
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut dilansir di Jakarta, Kamis.
Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia. Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Pada poin berikutnya, dijelaskan tentang kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan. Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.
Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta, sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.
Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia. Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden, termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga petir pada Kamis, termasuk Jawa dan Sumatra.