Advertisement
Sekretariat Negara Terbitkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.
Advertisement
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut dilansir di Jakarta, Kamis.
Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia. Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Pada poin berikutnya, dijelaskan tentang kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan. Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.
Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta, sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.
Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia. Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden, termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Diimbau Mewaspadai Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Laut Selatan Jawa
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Minggu 6 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sistem One Way Arus Balik Lebaran Diterapkan dari Tol Kalikangkung Semarang hingga Brebes
- Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akan Digelar 5 dan 9 April, Berikut Daftar Daerahnya
- Hadapi Puncak Arus Balik, Contraflow Satu Lajur Diberlakukan di KM 70 hingga KM 36 Tol Jape
- Jumlah Korban Meninggal Dampak Gempa Myanmar Bertambah Jadi 3.301 Orang
- Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi Terjadi pada Hari Ini dan Besok
- Arus Balik Lebaran 2025, Ini Lokasi Rest Area Tol Trans Jawa untuk Istirahat dan Kenali Tipenya
- Evakuasi Korban Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Pacet-Cangar Mojokerto Dilanjutkan TNI AD
Advertisement
Advertisement