Kodam Udayana Bantah Intimidasi Warga dalam Proyek KDMP Ende
Kodam IX/Udayana membantah tudingan intimidasi warga dan penggusuran paksa dalam proyek Koperasi Desa Merah Putih di Desa Neowula, Ende.
Hakim Ketua Eko Aryanto (tengah) memimpin salah satu persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Harianjogja.com, JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, dalam kasus tindak pidana korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 Triliun.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.
“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto.
Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Hal ini membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Lantas seperti apakah sosok Ketua Hakim Eko Aryanto ini? Berikut profil singkatnya.
Profil Eko Aryanto
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968. Dirinya memiliki pendidikan yang cukup luar biasa dan lulusan dari Universitas ternama di Indonesia.
Eko Aryanto meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian tahun 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan tahun 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Awal mula kariernya, pada tahun 2017 Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sempat memiliki peran aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.
Dari hasil kerja kerasnya tersebut dengan memiliki banyak pengalaman terutama pada bidang pengadilan, dirinya menjadi sosok yang dihormati oleh rekan kerjanya.
Setelah itu, Eko Aryanto juga pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya.
Seperti salah satunya, Eko Aryanto pernah menangani kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko dan Yeremias terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Dari perkara kasus kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, Eko Aryanto telah memutuskan mengenai vonis hukuman penjara tersebut.
Namun, dari hasil tuntutannya tidak memberikan kepuasan bagi masyarakat sehingga menjadi Hakim Ketua Eko Aryanto tersebut menjadi pembicaraan publik karena telah memberikan keputusan yang tidak adil karena terdakwa telah merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kodam IX/Udayana membantah tudingan intimidasi warga dan penggusuran paksa dalam proyek Koperasi Desa Merah Putih di Desa Neowula, Ende.
HP hilang atau dicuri? Simak langkah mengamankan akun WhatsApp mulai dari blokir SIM, aktivasi ulang akun, hingga verifikasi dua langkah.
Dua warga Playen, Gunungkidul, terluka akibat serangan Beruk Sumatera yang lepas dari UPS Bunder. Satwa kini telah berhasil diamankan.
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Pertamina menyebut penyesuaian mengikuti harga minyak dunia.
Disperindagkop Batang memetakan dampak kenaikan Pertamax terhadap distribusi barang, industri, transportasi, dan pola konsumsi masyarakat.
Program Jogja Berhati Nyaman libatkan 4.500 ASN dan masyarakat membersihkan 150 titik untuk memperkuat budaya bersih di Kota Jogja.