Advertisement
Hasto PDIP Jadi Tersangka Tanpa Langsung Ditahan, Begini Penjelasan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tanpa langsung disertai dengan upaya paksa penahanan, Selasa (24/12/2024).
Diketahui, Hasto ditetapkan tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Hasto juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.
Advertisement
Meski demikian, status hukum Hasto langsung diumumkan sehari setelah dua surat perintah penyidikan (sprindik) atasnya terbit, Senin (23/12/2024). Hal itu berbeda dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya saat masa kepemimpinan KPK sebelumnya. Pada saat itu, identitas tersangka diungkap ketika upaya paksa penahanan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengakui bahwa pengungkapan identitas tersangka segera setelah penerbitan sprindik merupakan kebijakan pimpinan yang baru. "Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, ya segera sesaat setelah sprindik itu dibuat. Kami tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan," ujarnya kepada para wartawan saat konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, tujuan pengungkapan identitas tersangka segera setelah sprindik dibuat agar para pihak terkait bisa mengetahui status hukumnya. Setyo juga mengungkap pihaknya ingin agar suatu kasus tidak tersebar secara liar tanpa kepastian. "Tetapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat," kata pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Kami Tidak Menyerah dengan Intimidasi Formal
KPK memang biasanya mengumumkan identitas para tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi pada saat penahanan. Upaya paksa penahanan pun dilakukan ketika proses penyidikan dinilai cukup.
Setiap kasus pun berbeda-beda. Terdapat beberapa kasus yang tidak butuh waktu lama untuk dilakukan upaya paksa penahanan. Sementara itu, ada beberapa kasus yang cukup lama dilakukan penahanan karena butuh waktu lebih untuk melengkapi proses penyidikan.
Pada pimpinan KPK sebelumnya, pengungkapan identitas tersangka sekaligus konstruksi perkara diumumkan pada hari yang sama dengan penahanan. Pada saat itu, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang.
Adapun, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Sejalan dengan penetapan tersangka, tim penyidik KPK turut mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna H. Laoly sejak 24 Desember 2024.
Donny sebelumnya telah lebih dulu dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024. "Bahwa pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1757/2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang WNI, yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
Advertisement
5 Hari Tol Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Dilintasi 113.686 Kendaraan
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Azerbaijan Akan Selidiki Jatuhnya Pesawat AZAL Tewaskan 38 Penumpang
- Diduga Pesawat Tempur Nigeria Salah Mengebom Lokasi Teroris, Tewaskan Warga Sipil
- Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines, Kemenlu Pastikan Tak Ada Penumpang WNI
- Bansos Beras Akan Disalurkan di 2025 untuk 16 Juta Penerima Manfaat
- DPP PDIP Siapkan Langkah Hukum untuk Dampingi Hasto Kristiyanto
- Sekretariat Negara Terbitkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
Advertisement
Advertisement