Advertisement

Hasto PDIP Jadi Tersangka Tanpa Langsung Ditahan, Begini Penjelasan KPK

Dany Saputra
Kamis, 26 Desember 2024 - 21:07 WIB
Arief Junianto
Hasto PDIP Jadi Tersangka Tanpa Langsung Ditahan, Begini Penjelasan KPK Ilustrasi Gedung KPK. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tanpa langsung disertai dengan upaya paksa penahanan, Selasa (24/12/2024). 

Diketahui, Hasto ditetapkan tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Hasto juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.  

Advertisement

Meski demikian, status hukum Hasto langsung diumumkan sehari setelah dua surat perintah penyidikan (sprindik) atasnya terbit, Senin (23/12/2024). Hal itu berbeda dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya saat masa kepemimpinan KPK sebelumnya. Pada saat itu, identitas tersangka diungkap ketika upaya paksa penahanan. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengakui bahwa pengungkapan identitas tersangka segera setelah penerbitan sprindik merupakan kebijakan pimpinan yang baru.  "Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, ya segera sesaat setelah sprindik itu dibuat. Kami tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan," ujarnya kepada para wartawan saat konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka, Kamis (26/12/2024). 

Selain itu, tujuan pengungkapan identitas tersangka segera setelah sprindik dibuat agar para pihak terkait bisa mengetahui status hukumnya. Setyo juga mengungkap pihaknya ingin agar suatu kasus tidak tersebar secara liar tanpa kepastian.  "Tetapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat," kata pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu. 

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Kami Tidak Menyerah dengan Intimidasi Formal

KPK memang biasanya mengumumkan identitas para tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi pada saat penahanan. Upaya paksa penahanan pun dilakukan ketika proses penyidikan dinilai cukup. 

Setiap kasus pun berbeda-beda. Terdapat beberapa kasus yang tidak butuh waktu lama untuk dilakukan upaya paksa penahanan. Sementara itu, ada beberapa kasus yang cukup lama dilakukan penahanan karena butuh waktu lebih untuk melengkapi proses penyidikan. 

Pada pimpinan KPK sebelumnya, pengungkapan identitas tersangka sekaligus konstruksi perkara diumumkan pada hari yang sama dengan penahanan. Pada saat itu, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang.

Adapun, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

Lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Sejalan dengan penetapan tersangka, tim penyidik KPK turut mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna H. Laoly sejak 24 Desember 2024.

Donny sebelumnya telah lebih dulu dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024.  "Bahwa pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1757/2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang WNI, yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

5 Hari Tol Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Dilintasi 113.686 Kendaraan

Jogja
| Jum'at, 27 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement