Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan, Penyidik Usut Dugaan TPPU
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.
Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, dia mengatakan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka. "Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," katanya.
Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka. Menurut dia, PDIP pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.
"Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
Forbes menaksir kekayaan Kanye West sebesar US$400 juta, sedangkan Ye pernah mengklaim nilainya mencapai US$2,77 miliar pada Januari 2025.
Wamenhaj Dahnil mengimbau jemaah umrah memilih penerbangan langsung ke Jeddah atau Madinah dan menghindari transit di Malaysia serta Singapura.
UNY dan UNNES melaju ke final Campus League Futsal Regional Yogyakarta 2026 setelah melewati semifinal sengit di sektor putra dan putri.
Pemkab Gunungkidul memberi penghargaan kepada 55 kalurahan yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Simak target dan realisasinya.
Gibran Rakabuming meminta Pertamina memperkuat pendampingan UMKM di Cilacap, termasuk penyusunan rencana bisnis dan perluasan akses pasar.