Advertisement
Aturan Bea Cukai, Importir-Eksportir Wajib Registrasi Kepabeanan
Advertisement
JOGJA—Masyarakat atau pengguna jasa yang akan memenuhi kewajiban pabean baik impor ataupun ekspor harus melakukan registrasi kepabeanan ke pihak Bea Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Kewajiban itu harus dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019.
Advertisement
Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa yang berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. “Seseorang harus registrasi dahulu sebelum bisa mengakses layanan kepabeanan baik sebagai importir, eksportir, ataupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan [PPJK],” kata Bimo, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Permohonan pengajuan registrasi kepabeanan dapat dilakukan secara online ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal DJBC dengan mengisikan data no NPWP, identitas dan alamat badan usaha, no Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dokumen legalitas usaha.
BACA JUGA: Dua Pemilik Indekos Campur Putra-Putri di Jogja Kena Sanksi hingga Rp3 Juta
Pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan maka pengguna jasa tersebut telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi persyaratan registrasi kepabeanan. Maka dengan NIB dimaksud, pengguna jasa sudah dapat mengakses sistem kepabeanan baik sebagai importir, eksportir, ataupun PPJK.
Perlu diketahui juga akses kepabeanan dapat dicabut dalam hal NIB pengguna jasa dicabut oleh lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau pengguna jasa kepabeanan menyampaikan permohonan pencabutan akses kepabeanan.
Selain itu, akses kepabeanan dapat dilakukan pemblokiran. Pemblokiran akses kepabeanan dilakukan dalam hal pengguna jasa belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ataupun melakukan pelanggaran kepabeanan.
“Ketika terjadi pemblokiran, kegiatan kepabeanannya tidak akan dilanjutkan atau dilayani Bea Cukai,” jelas Bimo.
Adapun syarat pembukaan blokir akses kepabeanan, yaitu telah melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, telah melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, ataupun dan telah memenuhi kewajiban kepabeanan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Putuskan untuk Membangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten-Jatim, Ini Tujuannya
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
Advertisement
Gempa Gunungkidul Pagi Tadi Terasa hingga Sleman, Pengunjung Rasakan Hotel Eastparc Bergetar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral! Diduga Gangster Rusia Lakukan Perampokan di Bali, Culik WNA Ukraina
- Polemik Pagar Laut, Menteri Nusron Cabut Sertifikat HGB Agung Sedayu Group dan Beri Sanksi 6 ASN
- Kotak Hitam Pesawat dan Helikopter Tabrakan di AS Belum Ditemukan
- Seorang Anggota Geng Rusia Ditangkapi Terkait Perampokan WNA Ukraina di Bali
- Kepala Desa Kohod dan Nelayan Diperiksa Terkait Polemik Pagar Laut 30 Kilometer
- Kasus Anggota TNI Tembak Bos Rental di Tol Merak, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
- Hujan Deras Angin Kencang, 2 Pesawat Tak Bisa Mendarat di Bandara El Tari Kupang
Advertisement
Advertisement