Advertisement

Kasus Anggota TNI Tembak Bos Rental di Tol Merak, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Newswire
Jum'at, 31 Januari 2025 - 11:57 WIB
Sunartono
Kasus Anggota TNI Tembak Bos Rental di Tol Merak, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas penembakan bos rental mobil yang menyeret tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta di Jakarta, Jumat.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan mengatakan berkas diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.

Advertisement

"Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PTSP], kemudian nanti ditindaklanjuti kepaniteraan," ujar Arin dalam konferensi pers penyerahan berkas.

Setelah itu, sambung dia, kepaniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat formal maupun materiil. Arin mengungkapkan proses untuk mempelajari bekas perkara tersebut kurang lebih akan membutuhkan waktu selama satu pekan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia menyebutkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan menyidangkan perkara tersebut dan didaftarkan, lalu Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menunjuk majelis hakim.

"Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang akan dilaksanakan," katanya.

Dirinya menegaskan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara profesional dan akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kata dia, menjamin tidak akan ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan.

Selain mengikuti persidangan secara langsung, Arin menuturkan perkembangan persidangan juga bisa dimonitor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1). Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Pada hari Jumat (3/1), polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten. Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Marak Tambang Pasir Ilegal di Kali Progo, DPUPESDM DIY Sebut Sudah Beri Teguran

Jogja
| Jum'at, 31 Januari 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement