Advertisement
Resmi Dimakzulkan, Presiden Korsel Masih Terima Gaji Rp2,7 Triliun
Presiden terpilih Yoon Suk-yeol. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Parlemen atau Majelis Nasional setempat pada Sabtu (14/12/2024). Pemakzulan itu dilatarbelakangi oleh dekrit darurat militer.
Kendati telah dimakzulkan, Yoon tetap berhak atas gajinya yang sebesar Rp2,7 triliun.
Advertisement
Dikutip melalui Reuters, kekuasaan Presiden Ke-20 Korsel itu saat ini telah dialihkan kepada Penjabat Presiden Perdana Menteri Han Duck-soo, perdana menteri yang dipilih Yoon sebelumnya.
Meski begitu, saat ini dirinya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi setempat terkait dengan statusnya ke depan.
Kendati telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara tetapi sebelum keputusan terbit maka dirinya masih tetap menjadi presiden sementara.
Yoon masih tetap menjabat sebagai presiden meskipun tugasnya ditangguhkan, sehingga dirinya berhak untuk tetap berada di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.
Bahkan, Yoon akan terus menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau sekitar US$170.000 yang apabila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp2,7 triliun.
Namun, apabila Mahkamah tertinggi Korsel telah memutuskan untuk memberhentikannya dari kursi Presiden, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.
BACA JUGA: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Melawan dan Bersumpah untuk Tidak Menyerah Usai Dimakzulkan
Kendati demikian, dia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya. Saat masa peralihan ini, seluruh kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan, termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menempatkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan ke dalam referendum.
Yoon juga kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan untuk menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.
Kewenangan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement






