Advertisement
Resmi Dimakzulkan, Presiden Korsel Masih Terima Gaji Rp2,7 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Parlemen atau Majelis Nasional setempat pada Sabtu (14/12/2024). Pemakzulan itu dilatarbelakangi oleh dekrit darurat militer.
Kendati telah dimakzulkan, Yoon tetap berhak atas gajinya yang sebesar Rp2,7 triliun.
Advertisement
Dikutip melalui Reuters, kekuasaan Presiden Ke-20 Korsel itu saat ini telah dialihkan kepada Penjabat Presiden Perdana Menteri Han Duck-soo, perdana menteri yang dipilih Yoon sebelumnya.
Meski begitu, saat ini dirinya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi setempat terkait dengan statusnya ke depan.
Kendati telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara tetapi sebelum keputusan terbit maka dirinya masih tetap menjadi presiden sementara.
Yoon masih tetap menjabat sebagai presiden meskipun tugasnya ditangguhkan, sehingga dirinya berhak untuk tetap berada di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.
Bahkan, Yoon akan terus menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau sekitar US$170.000 yang apabila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp2,7 triliun.
Namun, apabila Mahkamah tertinggi Korsel telah memutuskan untuk memberhentikannya dari kursi Presiden, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.
BACA JUGA: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Melawan dan Bersumpah untuk Tidak Menyerah Usai Dimakzulkan
Kendati demikian, dia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya. Saat masa peralihan ini, seluruh kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan, termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menempatkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan ke dalam referendum.
Yoon juga kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan untuk menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.
Kewenangan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Cara Lapor ke Disnaker Terkait Masalah Ketenagakerjaan
- 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG Ditahan KPK
- Kartel Kokain Amerika Latin Mengincar Jalur Peredaran di Pusat Pariwisata Indonesia
- Innalillahi, Menteri Agama Suryadharma Ali Periode 2009-2014 Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
Advertisement

Dinsos Klaim Kebutuhan Guru Sekolah Rakyat di DIY Terpenuhi
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Innalillahi, Menteri Agama Suryadharma Ali Periode 2009-2014 Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Jenazah Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali Akan Disemayamkan di Cikarang Barat, Bekasi
- Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana, Bahas Beras Oplosan
- Program Speling, Terungkap Banyak Warga Mengalami Anemia Hingga Kekurangan Energi Kronis
- Menteri ATR/Kepala BPN Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan Selatan
- Prancis, Inggris dan Kanada Akan Umumkan Pengakuan Negara Palestina di Sidang Umum PBB
- Jepang Masih Imbau Warga dan Wisatawan Waspada Tsunami Setelah Gempa Rusia
Advertisement
Advertisement