Advertisement

KPK Sita Mobil Alphard dari Seorang Anggota DPR RI, Diduga Terkait Korupsi LPEI

Newswire
Kamis, 31 Juli 2025 - 19:57 WIB
Sunartono
KPK Sita Mobil Alphard dari Seorang Anggota DPR RI, Diduga Terkait Korupsi LPEI Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat bermerek Alphard tahun 2023 terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan mobil tersebut  sedang dikuasai oleh seorang anggota DPR RI.

“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2026).

Advertisement

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK sedang mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan anggota DPR RI. Penyitaan mobil tersebut berkaitan dengan kasus LPEI pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

BACA JUGA: Diberi Bebungah dari Kraton Jogja, Warga Lempuyangan Serahkan Rumah Sengketa ke PT KAI Daop 6

“Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka,” katanya.

Kendati demikian, dia belum dapat mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut, yakni berkaitan dengan PT SMJL atau pihak lain.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani: Jasa Marga Optimistis Gerbang Tol Kalasan Bisa Dibuka 2026

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Perhatikan! Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025

Perhatikan! Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025

Jogja
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement