Advertisement

Penerima Program 3 Juta Rumah Subsidi Akan Gunakan Data DTSEN

Newswire
Kamis, 31 Juli 2025 - 23:57 WIB
Sunartono
Penerima Program 3 Juta Rumah Subsidi Akan Gunakan Data DTSEN Ilustrasi Perumahan. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung akselerasi program 3 juta rumah melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Basis data bisa diperoleh melalui BPS tentunya, tentang NIK dan kami melakukan pemaduan data yang berbasis NIK itu kepada BPS untuk menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi atau kita sebut sebagai DTSEN, untuk penerima bantuan program,” kata Tito Kamis (31/7/.

Advertisement

Tito juga mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mendagri menjelaskan DTSEN tidak hanya digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga sebagai landasan dalam pelaksanaan percepatan program 3 juta rumah.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani: Jasa Marga Optimistis Gerbang Tol Kalasan Bisa Dibuka 2026

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPS, dan Kementerian PKP untuk menentukan wilayah-wilayah prioritas yang membutuhkan pembangunan maupun renovasi rumah.

“Nah, ini saya kira BPS lebih dalam lagi penjaringannya untuk mencari MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. Dari desil 1, desil 2, dan seterusnya, dicari individu yang desil 1 dan 2,” ujarnya.

Ia berharap BPS dapat secara aktif menjaring data MBR berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian PKP. Hal ini dilakukan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, dengan pendekatan by name by address.

“Bisa mereka diberikan dengan cara subsidi atau kemampuan-kemampuan lain di wilayahnya, tapi yang tak mampu sama sekali otomatis misalnya [melalui] CSR dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau melalui anggaran APBN misalnya,” ungkapnya.

Mendagri menambahkan, program perumahan rakyat masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) setelah urusan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum. Untuk itu, Kemendagri mendukung kebijakan daerah dalam menurunkan beban biaya pembangunan rumah melalui pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.

Ia pun mengungkapkan seluruh Pemda telah menerbitkan Perkada sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut. “Kepada teman-teman kepala daerah, saya ucapkan terima kasih kepala daerah, yang sudah menerbitkan [Perkada terkait pembebasan retribusi] PBG-BPHTB, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jangan takut akan kekurangan, atau hilang PAD-nya, tidak,” tuturnya.

Tito menyebut kepala daerah tak perlu khawatir terhadap kebijakan ini karena tiga alasan. Pertama, pembebasan biaya bagi warga kurang mampu adalah tanggung jawab negara.

Kedua, membantu masyarakat miskin merupakan amal yang berpahala. Ketiga, meski awalnya tak ada pemasukan, setelah bangunan berdiri, daerah tetap mendapat pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami akan undang bagi kepala-kepala daerah yang terbaik, paling banyak menerbitkan PBG. Supaya ada motivasi untuk mensosialisasikan kebijakan yang memudahkan atau memurahkan harga gedung atau rumah bagi masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pengelola Tambang untuk Tanah Uruk Tol Jogja-Solo di Sampang Gedangsari Divonis 4 Tahun Penjara

Pengelola Tambang untuk Tanah Uruk Tol Jogja-Solo di Sampang Gedangsari Divonis 4 Tahun Penjara

Gunungkidul
| Jum'at, 01 Agustus 2025, 21:47 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement