Advertisement
Begini Cara Lapor ke Disnaker Terkait Masalah Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing wilayah telah menyediakan jalur resmi untuk melaporkan berbagai pelanggaran, mulai dari penerimaan gaji tepat waktu, perlindungan jaminan sosial, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Apabila punya masalah berkaitan dengan hal tersebut, Anda bisa melaporkannya ke Disnaker terdekat ataupun langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Disnaker DIY Klaim PHK Paling Banyak Terjadi di Sleman
Advertisement
- Secara Online
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau gunakan aplikasi seperti LAPOR! dan JAKI (untuk wilayah Jakarta).
2. Isi formulir pengaduan dengan data diri, data perusahaan, dan kronologi kejadian.
3. Unggah bukti-bukti pelanggaran.
4. Kirim laporan dan simpan nomor pelaporan sebagai bukti.
5. Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker secara Langsung (Offline)
-Secara langsung
1. Siapkan bukti lengkap
Sebelum datang ke kantor Disnaker, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat untuk mendukung pengaduan. Bukti tersebut dapat berupa slip gaji yang belum dibayar, surat kontrak kerja, surat PHK, rekaman percakapan, foto, atau dokumen lain yang menggambarkan kondisi kerja. Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin mudah proses penanganan kasus.
2. Ajukan laporan di Disnaker sesuai wilayah perusahaan
Datangi kantor Disnaker sesuai lokasi perusahaan tempat Anda bekerja. Bawa identitas diri (KTP), seluruh bukti pelanggaran, serta informasi lengkap tentang perusahaan, mulai dari nama, alamat, hingga pihak-pihak yang terlibat. Data ini penting agar petugas dapat menindaklanjuti laporan secara tepat.
3. Pantau perkembangan laporan
Setelah melapor, Anda akan menerima nomor laporan sebagai bukti pengaduan. Nomor ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan kasus. Pastikan memeriksa status laporan secara berkala untuk mengetahui langkah selanjutnya yang perlu diambil.
Jenis Pelanggaran Perusahaan yang Bisa Dilaporkan ke Disnaker
1. Gaji tidak dibayar atau sering telat
2. PHK sepihak tanpa alasan atau pesangon
3. Jam kerja melebihi batas tanpa lembur
4. Tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
5. Diskriminasi di tempat kerja
6. Pelecehan fisik atau verbal
7. Tidak diberikan cuti atau THR
8. Perjanjian kerja tidak jelas atau tidak sesuai aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Begini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
- Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
- Soal Polemik PPATK Blokir Rekening, DPR RI Sebut untuk Melindungi Dana Nasabah
- Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
- Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Terpantau Sempat Keluar dari Rumah Tahanan KPK
- KPK Mengonfirmasi Hasto Keluar dari Rutan
- Setelah Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Telah Kembali, Ternyata Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement