Advertisement
Begini Cara Lapor ke Disnaker Terkait Masalah Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing wilayah telah menyediakan jalur resmi untuk melaporkan berbagai pelanggaran, mulai dari penerimaan gaji tepat waktu, perlindungan jaminan sosial, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Apabila punya masalah berkaitan dengan hal tersebut, Anda bisa melaporkannya ke Disnaker terdekat ataupun langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Disnaker DIY Klaim PHK Paling Banyak Terjadi di Sleman
Advertisement
- Secara Online
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau gunakan aplikasi seperti LAPOR! dan JAKI (untuk wilayah Jakarta).
2. Isi formulir pengaduan dengan data diri, data perusahaan, dan kronologi kejadian.
3. Unggah bukti-bukti pelanggaran.
4. Kirim laporan dan simpan nomor pelaporan sebagai bukti.
5. Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker secara Langsung (Offline)
-Secara langsung
1. Siapkan bukti lengkap
Sebelum datang ke kantor Disnaker, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat untuk mendukung pengaduan. Bukti tersebut dapat berupa slip gaji yang belum dibayar, surat kontrak kerja, surat PHK, rekaman percakapan, foto, atau dokumen lain yang menggambarkan kondisi kerja. Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin mudah proses penanganan kasus.
2. Ajukan laporan di Disnaker sesuai wilayah perusahaan
Datangi kantor Disnaker sesuai lokasi perusahaan tempat Anda bekerja. Bawa identitas diri (KTP), seluruh bukti pelanggaran, serta informasi lengkap tentang perusahaan, mulai dari nama, alamat, hingga pihak-pihak yang terlibat. Data ini penting agar petugas dapat menindaklanjuti laporan secara tepat.
3. Pantau perkembangan laporan
Setelah melapor, Anda akan menerima nomor laporan sebagai bukti pengaduan. Nomor ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan kasus. Pastikan memeriksa status laporan secara berkala untuk mengetahui langkah selanjutnya yang perlu diambil.
Jenis Pelanggaran Perusahaan yang Bisa Dilaporkan ke Disnaker
1. Gaji tidak dibayar atau sering telat
2. PHK sepihak tanpa alasan atau pesangon
3. Jam kerja melebihi batas tanpa lembur
4. Tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
5. Diskriminasi di tempat kerja
6. Pelecehan fisik atau verbal
7. Tidak diberikan cuti atau THR
8. Perjanjian kerja tidak jelas atau tidak sesuai aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Stunting di Jogja Turun, Wali Kota Targetkan di Bawah 10 Persen
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Kereta Api di Prambanan Sleman
- Demi Keamanan, Mobil Listrik di Australia Wajib Keluarkan Suara
- Sebuah Kantor Perusahaan Transportasi Ditembak OTK, Polisi Olah TKP
- Lebih dari 6 Ribu Tesla Cybertruck Ditarik, Ini Masalahnya
- Liverpool Vs Real Madrid Rabu Ini, Begini Perasaan Xabi Alonso
- Meta Ubah Aturan Grup Facebook, Privasi Anggota Tetap Aman
- PSG Vs Bayern Muenchen, Vincent Kompany Yakin Menang
Advertisement
Advertisement



