Advertisement

Begini Cara Lapor ke Disnaker Terkait Masalah Ketenagakerjaan

Jumali
Kamis, 31 Juli 2025 - 22:47 WIB
Jumali
Begini Cara Lapor ke Disnaker Terkait Masalah Ketenagakerjaan Tenaga Kerja. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing wilayah telah menyediakan jalur resmi untuk melaporkan berbagai pelanggaran, mulai dari penerimaan gaji tepat waktu, perlindungan jaminan sosial, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Apabila punya masalah berkaitan dengan hal tersebut, Anda bisa melaporkannya ke Disnaker terdekat ataupun langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Disnaker DIY Klaim PHK Paling Banyak Terjadi di Sleman

Advertisement

- Secara Online
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau gunakan aplikasi seperti LAPOR! dan JAKI (untuk wilayah Jakarta).
2. Isi formulir pengaduan dengan data diri, data perusahaan, dan kronologi kejadian.
3. Unggah bukti-bukti pelanggaran.
4. Kirim laporan dan simpan nomor pelaporan sebagai bukti.
5. Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker secara Langsung (Offline)

-Secara langsung

1. Siapkan bukti lengkap

Sebelum datang ke kantor Disnaker, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat untuk mendukung pengaduan. Bukti tersebut dapat berupa slip gaji yang belum dibayar, surat kontrak kerja, surat PHK, rekaman percakapan, foto, atau dokumen lain yang menggambarkan kondisi kerja. Semakin lengkap bukti yang Anda miliki, semakin mudah proses penanganan kasus.

2. Ajukan laporan di Disnaker sesuai wilayah perusahaan

Datangi kantor Disnaker sesuai lokasi perusahaan tempat Anda bekerja. Bawa identitas diri (KTP), seluruh bukti pelanggaran, serta informasi lengkap tentang perusahaan, mulai dari nama, alamat, hingga pihak-pihak yang terlibat. Data ini penting agar petugas dapat menindaklanjuti laporan secara tepat.

3. Pantau perkembangan laporan

Setelah melapor, Anda akan menerima nomor laporan sebagai bukti pengaduan. Nomor ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan kasus. Pastikan memeriksa status laporan secara berkala untuk mengetahui langkah selanjutnya yang perlu diambil.

Jenis Pelanggaran Perusahaan yang Bisa Dilaporkan ke Disnaker

1. Gaji tidak dibayar atau sering telat
2. PHK sepihak tanpa alasan atau pesangon
3. Jam kerja melebihi batas tanpa lembur
4. Tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
5. Diskriminasi di tempat kerja
6. Pelecehan fisik atau verbal
7. Tidak diberikan cuti atau THR
8. Perjanjian kerja tidak jelas atau tidak sesuai aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025

Jogja
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 02:17 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement