Advertisement
Sidang Kasus Pemerasan: Nikita Mirzani Bongkar Produk Reza Gladys Tak Terdaftar BPOM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," kata dr. Oky Pratama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Advertisement
Oky mengatakan itu menanggapi pertanyaan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid terkait postingan BPOM yang merilis salah satu produk Reza tidak berizin.
BACA JUGA: SSA Hampir Jadi Kandang PSIM Jogja, Ini Respons Pemkab Bantul Soal Kehadiran Penonton
Oleh karena itu, sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk kosmetik Riberskin Superficial Pink Aging. Produk Riberskin itu mengandung bahan salmon DNA dengan dilengkapi jarum suntik. Padahal jarum suntik tidak boleh dijual secara bebas.
"Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh. Mau dia ada izin Kemenkes pun, tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen," ucap Oky.
Kemudian, disebutkan produk Reza lainnya yakni Glafidsya Glowing Booster Cell juga tidak terdaftar BPOM. Oky mengaku mengetahui sejumlah produk tersebut memang disebut ilegal oleh BPOM melalui Instagram resmi.
"Pembahasan yang kenapa BPOM itu juga ikut merilis yang saya tahu, yang sepengetahuan saya, produk yang semua yang harus kita jual itu harus ber-BPOM," ucapnya.
Berdasarkan postingan Instagram BPOM pada Rabu (30/7) lalu, mereka mengumumkan produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024. Salah satunya, produk Reza Gladys disebutkan yakni Riberskin Superficial Pink Aging.
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk kosmetik) dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA: Pacu Jalur Viral Mendunia, Kini Sungainya Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Begini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
- Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
- Soal Polemik PPATK Blokir Rekening, DPR RI Sebut untuk Melindungi Dana Nasabah
- Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
- Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Terpantau Sempat Keluar dari Rumah Tahanan KPK
- KPK Mengonfirmasi Hasto Keluar dari Rutan
- Setelah Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Telah Kembali, Ternyata Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement