KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi

Newswire
Newswire Selasa, 19 Mei 2026 06:07 WIB
KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan instansi tersebut, Senin (18/5/2026).

Di antara pihak yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Priyono Triatmojo, serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai, Ayu Sukorini, yang kini menjabat Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu.

Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Selain pejabat Kemenkeu, KPK juga memeriksa pengusaha pengurusan impor barang, Heri Setiyono alias Heri Black, terkait temuan hasil penggeledahan di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami catatan dugaan aliran dana kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” katanya.

Heri Black juga diperiksa terkait temuan kontainer dalam penggeledahan lanjutan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 12 Mei 2026.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK juga mengungkap temuan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper yang disita dari sebuah rumah di Ciputat, yang diduga berkaitan dengan pengembangan kasus suap dan gratifikasi di Bea Cukai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online