Advertisement

Promo November

Kapuspen TNI Bantah Tersangka Ivan Sugianto Dibekingi Perwira TNI

Newswire
Sabtu, 16 November 2024 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kapuspen TNI Bantah Tersangka Ivan Sugianto Dibekingi Perwira TNI Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto.ist - antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kabar seorang perwira menengah TNI punya hubungan bisnis, apalagi menjadi beking, tersangka kasus perundungan di Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto.

Sebelumnya beredar luas di media sosial sekitar Senin (11/11) itu, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.

Advertisement

BACA JUGA: 4.000 Oknum Anggota TNI Terlibat Judo, Wairjen: Setop Segera, Sebelum Kami Tindak Tegas

Menurut Hariyanto, perwira menengah TNI itu dan Ivan Sugianto merupakan teman biasa, yang sempat berfoto dalam kendaraan yang sama pada 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.

“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.

Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tutup Operasional 1 SPBU Karena Berbuat Curang, Pertamina juga Selidiki 3 SPBU Lainnya di Jogja

Jogja
| Sabtu, 16 November 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement