RUU Perlindungan Guru Disiapkan untuk Cegah Kriminalisasi Pendidik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru tidak hanya melindungi guru dan tenaga pendidik, melainkan juga peserta didik.
PGRI memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan positif dan saling menghargai antaraktor di dalamnya. “Cita-cita kami adalah membebaskan semua aktivitas di dalam dunia pendidikan dari kekerasan. Nah, kalau tidak diformalkan dengan undang-undang, sebagian oknum orang tua itu menganggap kalau ada apa-apa dengan anak mereka, cukup mendengar sepihak saja. Oleh karena itu, kami merasa perlu mengusulkan RUU ini, diterima atau tidak diterima,” kata Unifah, Kamis (31/10/2024) malam.
Advertisement
BACA JUGA : Seorang Guru di Wonogiri Cabuli Siswa SD dalam Kelas
Selain itu, berkaca dari kasus kekerasan yang menimpa beberapa guru belakangan ini, Unifah menilai guru selalu dihadapkan dengan undang-undang lain yang setara ketika menyampaikan pembelaan Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit menjamin perlindungan mereka dalam melaksanakan tugas.
Oleh karena itu gru sering kalah yang berujung kriminalisasi ketika berhadapan dengan kasus-kasus serupa. Oleh karena itu, Unifah mengemukakan saat ini pihaknya telah membentuk dua tim terkait pengusulan RUU tersebut.
Tim pertamanya akan bertugas untuk menyusun naskah akademik dan tim kedua akan bertugas menyusun rancangan undang-undang yang akan diserahkan nantinya kepada DPR, mengingat hak inisiatif mengajukan RUU hanya dimiliki oleh DPR.
“Setelah rapat koordinasi LKBH, kami membentuk dua tim. Tim penyusunan naskah akademik dan RUU-nya karena hak inisiatif harus dari DPR. Jadi, kami membantu merumuskan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, mudah-mudahan kami akan sampaikan hasilnya karena besok surat tugas sudah diberikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement