Advertisement
Soal Sanksi 3 Hakim Kasus Vonis Ronald Tannur, Komisi Yudisial Masih Menunggu Mahkamah Agung
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Untuk menindaklanjuti sanksi bagi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Komisi Yudisial masih menunggu Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Waktu itu (KY) sudah mengirimkan surat ke MA untuk membentuk MKH. Saat ini, yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Ini Akibat Jika Pengusulan Calon Hakim Agung Ditunda Menurut Komisi Yudisial
Joko menjelaskan, tugas KY dalam memeriksa pelanggaran etik terhadap tiga hakim PN Surabaya itu sudah rampung pada Agustus lalu. Hasilnya, KY memutuskan tiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada tiga hakim dimaksud. Namun, untuk menindaklanjuti sanksi tersebut, perlu diputus melalui MKH.
MKH, sambung dia, terdiri dari tujuh orang, yakni tiga dari kalangan hakim agung MA dan empat orang dari KY. Oleh sebab itu, pembentukan MKH harus ada persetujuan di antara kedua lembaga itu. “Untuk sampai dengan saat ini, KY sifatnya masih menunggu,” ucap Joko.
Tiga orang hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan bebas itu menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis tersebut, sementara keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan majelis hakimnya kepada KY.
Berdasarkan pemeriksaan, KY menyatakan ketiga hakim terlapor terbukti melanggar etik, sehingga dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi telah disampaikan ke MA, tetapi proses sidang etik melalui MKH belum terlaksana karena MA ketika itu masih menunggu hasil akhir perkara kasasi.
Perkara kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun, sehingga vonis bebas yang bersangkutan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.
Akan tetapi, sehari setelah putusan kasasi tersebut, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, HH, dan M sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi saat menangani perkara Ronald Tannur.
Dengan demikian, hingga saat ini MKH untuk menindaklanjuti sanksi KY belum terbentuk.
Terkait hal ini, Juru Bicara MA Yanto telah menjelaskan bahwa MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan hakim. Ketika hakim terjerat kasus pidana, maka proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Yanto mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat perkara suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto di Jakarta, Kamis (24/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pertumbuhan Ekonomi di Bantul Melemah Dampak Tekanan Geopolitik Global
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
Advertisement
Advertisement







