Advertisement
Soal Sanksi 3 Hakim Kasus Vonis Ronald Tannur, Komisi Yudisial Masih Menunggu Mahkamah Agung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Untuk menindaklanjuti sanksi bagi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Komisi Yudisial masih menunggu Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Waktu itu (KY) sudah mengirimkan surat ke MA untuk membentuk MKH. Saat ini, yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Ini Akibat Jika Pengusulan Calon Hakim Agung Ditunda Menurut Komisi Yudisial
Joko menjelaskan, tugas KY dalam memeriksa pelanggaran etik terhadap tiga hakim PN Surabaya itu sudah rampung pada Agustus lalu. Hasilnya, KY memutuskan tiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada tiga hakim dimaksud. Namun, untuk menindaklanjuti sanksi tersebut, perlu diputus melalui MKH.
MKH, sambung dia, terdiri dari tujuh orang, yakni tiga dari kalangan hakim agung MA dan empat orang dari KY. Oleh sebab itu, pembentukan MKH harus ada persetujuan di antara kedua lembaga itu. “Untuk sampai dengan saat ini, KY sifatnya masih menunggu,” ucap Joko.
Tiga orang hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan bebas itu menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis tersebut, sementara keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan majelis hakimnya kepada KY.
Berdasarkan pemeriksaan, KY menyatakan ketiga hakim terlapor terbukti melanggar etik, sehingga dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi telah disampaikan ke MA, tetapi proses sidang etik melalui MKH belum terlaksana karena MA ketika itu masih menunggu hasil akhir perkara kasasi.
Perkara kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun, sehingga vonis bebas yang bersangkutan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.
Akan tetapi, sehari setelah putusan kasasi tersebut, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, HH, dan M sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi saat menangani perkara Ronald Tannur.
Dengan demikian, hingga saat ini MKH untuk menindaklanjuti sanksi KY belum terbentuk.
Terkait hal ini, Juru Bicara MA Yanto telah menjelaskan bahwa MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan hakim. Ketika hakim terjerat kasus pidana, maka proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Yanto mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat perkara suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto di Jakarta, Kamis (24/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Terdakwa Korupsi Bank Sumut Syariah yang Rugikan Rp4,08 Miliar Divonis 2-7 Tahun
- Resmi! Kebaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
- KPK Lelang Berbagai Barang Mewah Rapael Alun, Ini Daftar dan Harganya
- Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan
- KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Termasuk Enam Properti Rafael Alun
Advertisement
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Gajahwong Banguntapan Bantul
Advertisement
Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
- Gentingnya Stunting, Kemendukbangga/BKKBN Luncurkan Program GENTING dan Rebranding Logo
- Motor Gede Hasil Rampasan dari Rafael Alun Dipamerkan KPK di Gedung Merah Putih
- Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Ini Caranya
- Tiga Akun Instagram Terkait dengan Judi Online Ditutup Kementerian Komdigi
- Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus, Ini Respons Istana Kepresidenan
- Puluhan Rumah di Lebak Bergerak dan Berdempetan Akibat Pergerakan Tanah
- Jokowi Bertemu Prabowo di Omah Kertanegara
Advertisement
Advertisement