Advertisement
Soal Wacana Merevisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law, Ini Kata Mendagri Tito
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law, masih dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Tito menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut. "Boleh saja ini salah satu opsi, tetapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain-lain," ujarnya.
Advertisement
BACA JUGA: 3 Kejadian di Pemilu 2024 Jadi Catatan Kepolisian Jogja Agar Tak Terulang di Pilkada
Sebelumnya, Rabu (30/10/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law.
"Setelah selesai desk pilkada itu, kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin, termasuk ide dari DPR, Bang Doli, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law," kata Tito.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu. Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.
"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi, karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat pada kesempatan, dari sejumlah UU tersebut, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
Usul untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Waspadai Peningkatan Curah Hujan Mulai November Mendatang
- Kesaksian Jurnalis TvOne Saat Kecelakaan Maut di Tol Batang-Pemalang
- Bantuan Militer Amerika Serikat ke Israel Capai Rp280,8 Triliun sejak Oktober 2023
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Ikut Bersedih
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Kronologi Kasusnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri ATR/BPN Sebut Praktik Mafia Tanah Melibatkan Lurah, Lawyer dan PPAT
- Index 2024 Kembali Digelar di Jogja, Ini Alasannya
- Debat Calon Gubernur Jawa Tengah: Ahmad Lutfi Salah Sebut Nama Calon Wakilnya Berujung Disoraki Penonton
- Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Wamen hingga Kepala Badan Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas
- Markas Polda Gorontalo Terbakar
- Tom Lembong Tersangka, Kejaksaan Diminta Mengusut Semua Kasus Impor Gula
- MUI: Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri Sejalan Ijtima Ulama
Advertisement
Advertisement