Advertisement
MUI: Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri Sejalan Ijtima Ulama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa kebijakan pro produk asli milik Indonesia yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan hasil rekomendasi ijtima ulama.
"MUI mengharapkan kebijakan yang memprioritaskan produk milik Indonesia seperti yang dicontohkan Presiden Prabowo tersebut diikuti oleh seluruh pejabat di semua tingkatan birokrasi, dari pusat hingga daerah," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Arif Fakhruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Arif menuturkan langkah Presiden Prabowo yang mendorong semua menteri dalam kabinet dan pejabat tinggi negara menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan dinas sudah tepat karena berpihak ke pemakaian produk dalam negeri.
Hal ini sejalan dengan hasil itjima ulama di Bangka Belitung yang digelar beberapa waktu lalu, di mana MUI menyerukan kepada seluruh umat Muslim di Indonesia untuk memprioritaskan konsumsi produk dalam negeri dalam rangka memperkuat kedaulatan bangsa dan negara di sektor ekonomi.
Menurut Arif, langkah itu juga merupakan indikasi kedaulatan Indonesia di sektor industri kendaraan bermotor sudah mencapai kemajuan yang menggembirakan.
Dengan demikian, Dewan Pimpinan MUI mengimbau ulama di semua daerah ikut memberikan semangat atas kebijakan Presiden Prabowo, sehingga keberpihakan terhadap produk dalam negeri ini bisa merambah semua sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
"Semoga kebijakan pro produk asli milik Indonesia ini berkembang ke sektor yang lainnya, seperti sektor industri pangan, sandang, dan bahkan teknologi informasi," ucap Arif.
Sebelumnya pada Senin (28/10), Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya agar kendaraan taktis Maung menjadi kendaraan resmi kenegaraan.
Ia juga merencanakan para pejabat dari tingkat menteri, wakil menteri, gubernur, hingga wali kota menggunakan kendaraan yang sama. Sebab menurutnya, penggunaan Maung merupakan bentuk penghormatan dan kebanggaan pemerintah atas produksi bangsa sendiri.
"Kemungkinan besar nanti semua menteri, semua wakil menteri, direktur jenderal, pejabat mungkin tingkat gubernur, bupati, wali kota sebaiknya menggunakan kendaraan buatan bangsa Indonesia sendiri," kata Presiden.
Menanggapi pernyataan Presiden tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden Anto Mukti Putranto mengatakan target pengadaan mobil Maung dalam 100 hari kerja Presiden sebanyak 5.000 unit. "Untuk 100 hari kerja, diharapkan 5.000 unit dan itu akan berlanjut," katanya, Rabu (30/10).
Putranto juga menyatakan penggunaan mobil Maung wajib bagi anggota kabinet Prabowo, termasuk eselon I. Mobil Maung sendiri pun digambarkannya memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi yakni 70 persen. Sedangkan komponen sisanya merupakan produksi pabrik mobil SsangYong, asal Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bantuan Militer Amerika Serikat ke Israel Capai Rp280,8 Triliun sejak Oktober 2023
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Ikut Bersedih
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Kronologi Kasusnya
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
Advertisement
Bulan November Digalakkan Wellness Tourism, Sejumlah Agenda Disiapkan Lewat JCWF 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Stunting dan Gizi Buruk, AHM Kolaborasi dengan Duta Remaja Sehat
- Uang Rp 1 Triliun Disita di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Dunia Hukum di Indonesia Alami Krisis Serius
- Israel Larang UNRWA di Palestina, WHO: Tidak Bisa Ditoleransi
- DKPP Menilai Ketua Bawaslu Sleman Melanggar Kode Etik Terkait Seleksi Panwas Kelurahan Selomartani
- Spanyol Dilanda Banjir, Enam Orang Dilaporkan Hilang, Kereta Cepat Dihentikan
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Kronologi Kasusnya
- Respons Wabah Cacar di Cirebon, Kemenkes Bakal Keluarkan Surat Edaran
Advertisement
Advertisement