Advertisement
Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. Antara - Anadolu
Advertisement
Harianjogja.com, NEW YORK—Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk Israel yang melarang kegiatan UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina.
Iamenyatakan bahwa tak ada alternatif lain yang bisa menggantikan badan itu. Pelarangan tersebut dapat memicu konsekuensi mengerikan bagi pengungsi Palestina di wilayah Palestina yang diduduki. Hal tersebut, ucapnya, tak bisa diterima.
Advertisement
"Tak ada alternatif lain selain UNRWA. Implementasi UU tersebut akan berdampak buruk dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina serta bagi perdamaian dan keamanan kawasan," ucap Guterres dalam pernyataan persnya, Selasa (29/10/2024).
"Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, UNRWA tak tergantikan," katanya menegaskan.
Sekjen PBB itu memastikan akan membahas persoalan ini di hadapan Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.
Meski telah diperingatkan komunitas internasional dan PBB bahwa membatasi kegiatan UNRWA berpotensi melanggar hukum internasional, Knesset (Parlemen) Israel tetap mengesahkan sebagai undang-undang sebuah RUU untuk melarang UNRWA berkegiatan di Israel pada 28 Oktober.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk "mencegah segala bentuk kegiatan UNRWA di wilayah Negara Israel.
UU tersebut juga menyatakan bahwa UNRWA tak akan diperbolehkan membuka kantor perwakilan, memberi pelayanan, serta melakukan kegiatan apapun baik secara langsung maupun tak langsung di wilayah Negara Israel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
- Mobil Daihatsu Zebra di Magetan Hangus Terbakar di Teras Rumah
- Kecelakaan Beruntun, Bus Budiman Tabrak 4 Kendaraan di Rancaekek
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
Advertisement
Advertisement









