Advertisement
3 Hakim Terlibat Suap Kasus Ronald Tanur Diberhentikan dari Jabatannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru Bicara Mahkamah Agung RI Yanto mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA Kamis (24/10/2024).
MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim tersebut. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan tidak dengan hormat.
BACA JUGA : Tiga Hakim PN Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Advertisement
“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” ujar Yanto.
MA kecewa dan prihatin dengan peristiwa tersebut. Tiga oknum hakim PN Surabaya ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Sebelumnya, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan. Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
BACA JUGA : Soroti Pembebasan Ronald Tannur, DPR Bakal Panggil
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pengunjuk Rasa di Los Angeles Meluas, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- Garda Nasional AS Terlibat Bentrok dengan Pengunjuk Rasa
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
Advertisement

Antisipasi Covid-19, Kulonprogo Siapkan Laboratorium hingga Fasyankes dari Puskesmas hingga Rumah Sakit
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Beri Tugas Jajarannya untuk Evaluasi 5 Kawasan Tambang di Raja Ampat
- APBI Tolak Investasi Pabrik Ban Asal China
- Disorot Terkait Tambang Nikel di Kawasan Konservasi Raja Ampat, Segini Jumlah Anggaran Kementerian Bahlil
- Gelombang Protes di Amerika Serikat, 2 Ribu Personel Garda Nasional Dikerahkan
- Ini Alasan Jemaah Haji Diimbau Tak Buru-buru Melakukan Tawaf Ifadah
- 27.805 Titik Lokasi di Indonesia Telah Tercover Internet dari Satelit Multifungsi Satria-1
- KLH Akan Meninjau Ulang Persetujuan Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Advertisement
Advertisement