Advertisement
3 Hakim Terlibat Suap Kasus Ronald Tanur Diberhentikan dari Jabatannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru Bicara Mahkamah Agung RI Yanto mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA Kamis (24/10/2024).
MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim tersebut. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan tidak dengan hormat.
BACA JUGA : Tiga Hakim PN Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Advertisement
“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” ujar Yanto.
MA kecewa dan prihatin dengan peristiwa tersebut. Tiga oknum hakim PN Surabaya ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Sebelumnya, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan. Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
BACA JUGA : Soroti Pembebasan Ronald Tannur, DPR Bakal Panggil
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Arus Balik dari Terminal Gunungkidul Diperkirakan Turun 25 Persen, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
- 4 Kali Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan hingga Setinggi 800 meter
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Dewan Pers Dorong Tinjau Ulang Perpol 3/2025
Advertisement
Advertisement