Advertisement

Menarik Disimak! Vonis Koruptor di Indonesia Rata-Rata Ternyata Hanya 3 Tahun 4 Bulan

Sirojul Khafid
Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:57 WIB
Sunartono
Menarik Disimak! Vonis Koruptor di Indonesia Rata-Rata Ternyata Hanya 3 Tahun 4 Bulan Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Vonis untuk tersangka korupsi di Indonesia tahun 2023 rata-rata tiga tahun empat bulan penjara. Data ini berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk Tren Vonis 2023 yang rilis Oktober 2024. Di tahun 2023, dari total 830 persidangan, total penjatuhan hukuman denda adalah sebesar Rp149 miliar. Sementara untuk putusan pemenjaraan didominasi oleh vonis ringan dengan 615 orang. Untuk putusan berat hanya 10 orang.

Dari segi latar belakang pekerjaan terdakwa, yang paling banyak divonis ringan adalah pihak swasta, diikuti aparatur sipil negara, dan kepala desa. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan Jakarta paling banyak menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa korupsi.

Advertisement

“Total vonis pidana tambahan uang pengganti sepanjang tahun 2023 adalah Rp 7,3 triliun. Terdapat 13 orang yang dijatuhi pencabutan hak tertentu, diantaranya, 11 orang hak politik dicabut dan dua lagi dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah,” tulis dalam laporan tersebut.

BACA JUGA : Setelah Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tanah Kas Desa, Eks Lurah Maguwoharjo Kembali Dibidik dalam Kasus yang Sama

Sepanjang 2023, setidaknya terdapat 59 orang, dengan rincian 48 orang dibebaskan dan sebelas diantaranya diputus lepas. Pengadilan yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Adapun pekerjaan rumah lain dalam penindakan korupsi, masih adanya disparitas pemidanaan. Disparitas pemidanaan masih kerap tampak dalam pemantauan persidangan sepanjang tahun 2023. ICW beranggapan efektivitas dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 juga belum maksimal.

“Jumlah kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2023 adalah sebesar Rp56 triliun. Sedangkan suap menyuap sebesar Rp288 miliar. Lalu, gratifikasi yang tergolong suap sebanyak Rp 124 miliar. Untuk pemerasan sebesar Rp1,9 miliar,” tulisnya.

Ragam Keringanan Hukuman

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat setiap tahunnya, kondisi penanganan perkara korupsi belum memberikan kabar baik. Ragam keringanan hukuman selalu tampak oleh penuntut umum, melalui tuntutan dan majelis hakim terkait vonis akhir.

Kondisi ini masih diperparah dengan perekonomian negara yang tidak kunjung pulih. Perekonomian negara terus-menerus merugi akibat kegagalan lembaga kekuasaan kehakiman dalam menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti.

“Semata-mata temuan Tren Vonis ini untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat tentang penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu juga dapat dijadikan bahan pembelajaran dan evaluasi bagi pemangku kepentingan,” tulis dalam laporan ICW bertajuk Tren Vonis 2023.

Laporan ICW yang rilis 2024 tersebut berisi pemantauan tim terhadap proses persidangan tindak pidana korupsi. Persidangan tersebut baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi atau peninjauan kembali. Masyarakat dapat melihat secara terang bagaimana kinerja dua institusi di persidangan, yakni, penuntut umum (Kejaksaan Agung) dan majelis hakim (Mahkamah Agung atau MA).

BACA JUGA : Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ajukan Banding

“Adapun, temuan yang dapat dilihat seperti performa MA dalam menjamin transparansi putusan kepada masyarakat, kinerja kejaksaaan melalui penuntut umum saat menyematkan pasal dakwaan dan tuntutan, dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa,” tulisnya.

Rata-Rata Hukuman Penjara

Rata-rata vonis penjara pada pemantauan persidangan perkara korupsi tahun 2023 adalah 3 tahun 4 bulan.


Vonis Pencucian Uang

Majelis hakim hanya mengenakan pasal pencucian uang kepada 13 terdakwa.
Ada 4 terdakwa yang tidak dikabulkan tuntutan penuntut umum.
Ada 214 terdakwa yang pasal pemidanaannya diubah dari tuntutan, sebelumnya dikenakan Pasal 2 menjadi Pasal 3.
Pasal 2: 225 kasus atau 30,3%
Pasal 3: 517 kasus atau 69,7%

Tren Hukuman Penjara

2018: 29 orang
2019: 31 orang
2020: 37 orang
2021: 41 orang
2022: 40 orang
2023: 40 orang

Hukuman Denda

Total penjatuhan denda sebesar Rp149.310.000.000

Tren Berat-Ringan Hukuman

Tahun

Ringan (0-4 tahun)

Sedang (di atas 4 tahun)

Berat (di atas 10 tahun)

2020

760

438

18

2021

929

319

13

2022

1.515

540

55

2023

615

206

10

 

Hukuman Ringan - Pekerjaan Terdakwa

Swasta: 171 orang
Kepala Desa: 110 orang
Perangkat Desa: 44 orang
PNS: 144 orang
Pegawai Kementerian: 33 orang

Hukuman Ringan - Lokasi Pengadilan

PN Surabaya: 34 orang
PN Jakarta: 34 orang
PN Palembang: 30 orang
PN Medan: 30 orang
PN Semarang: 30 orang

Hukuman Uang Pengganti - Kerugian Negara (dalam miliar)

Uang pengganti: 7.343
Kerugian negara: 56.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Non Aktif Maguwoharjo Kasidi Menjalani Sidang Pertama

Jogja
| Selasa, 22 Oktober 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement