Advertisement

Eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Sebagai Saksi Korupsi

Newswire
Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:07 WIB
Maya Herawati
Eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Sebagai Saksi Korupsi Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013—2014 A Edy Hermantoro (AEH) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011—2014.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AEH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Advertisement

Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (2/7/2024), menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Sebagian Besar Gen Z Tidak Tertarik dengan Partai Politik

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar US$113,83 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Sleman, Jumat 18 Oktober 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement