Advertisement
Eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Sebagai Saksi Korupsi
![Eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Sebagai Saksi Korupsi](https://img.harianjogja.com/posts/2024/10/17/1191915/kpk-gedung-ilustrasi-antara.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013—2014 A Edy Hermantoro (AEH) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011—2014.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AEH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Advertisement
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (2/7/2024), menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Sebagian Besar Gen Z Tidak Tertarik dengan Partai Politik
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar US$113,83 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Klarifikasi Uya Kuya Usai Viral Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles
- Gencatan Senjata Israel dan hamas Dimulai Siang Ini, Begini Kesepakatannya
- Peluru Nyasar Jatuh dari Atap Rumah Warga, Satu Orang Terluka
- Bappenas Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting 14,2 Persen di Akhir 2029
- Usulan Pembiayaan Makan Bergizi Gratis Pakai Cukai Rokok, Pengamat Sebut Inkonsisten
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/19/1201417/pss.jpg)
Susunan Pemain PSS vs Persik:Vico Kembali Starter, Riko dan Jayus Masih Disimpan di Bangku Cadangan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/15/1200964/screenshot_20250115_084014_chrome.jpg)
Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China
Advertisement
Berita Populer
- KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Taspen, Sita Rp100 Juta
- DKI Lakukan Evaluasi Standar Keselamatan Gedung Seusai Kebakaran Glodok Plaza
- Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
- Mensos Saifullah Yusuf Minta Pemda Salurkan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
- Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden AS, Berikut Ini Jadwal dan Pelantikannya
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah Disiapkan Hunian di IKN
- Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penyekapan di Myanmar, Sempat Disiksa
Advertisement
Advertisement