Advertisement
LPSK: Pidana Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Adat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan secara adat, karena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal penyelesaian perkara di luar proses peradilan.
“Satu hal yang saya kira ini sangat penting. UU TPKS tidak mengenal penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Artinya, kita semua harus mendukung. Jangan sampai setipis-tipisnya tetap dilakukan (penyelesaian di luar proses peradilan), ini yang tidak boleh, termasuk praktik adat,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual secara daring di Jakarta, Senin.
Advertisement
BACA JUGA : Terjadi Lagi, Anak di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan
Sri bercerita belum lama ini ia mengunjungi seorang bapak di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melakukan pencabutan laporan ke Polres dan pencabutan perlindungan terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual karena merasa sudah diselesaikan secara adat.
Seorang bapak tersebut telah menerima ternak dan beberapa barang lainnya sebagai simbol penyelesaian secara adat. Sri menegaskan urusan antara keluarga korban dan pelaku mungkin sudah selesai. Akan tetapi urusan pelaku dengan negara belum selesai. Apabila ada seseorang yang menghalangi proses hukum pada pelaku, maka seorang tersebut juga bisa dikenakan pasal tindak pidana.
“Alhamdulillah bapak tersebut menjawab, ‘Baik, saya tidak akan menghalangi proses hukum. Silakan kalau memang negara harus bekerja untuk itu’. Dan saya kira banyak sekali masyarakat yang masih menjadikan penyelesaian secara adat. Ini yang menjadi tugas kita bersama untuk menegaskan, tidak ada proses di luar peradilan yang boleh menyelesaikan kekerasan seksual,” katanya
Menurutnya, penegasan terkait tidak bolehnya penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar peradilan, tidak cukup hanya dilakukan dengan sosialisasi. Upaya ini juga harus melibatkan pemerintah daerah, bahkan menggandeng sejumlah tokoh adat yang bisa mengomunikasikan permasalahan tersebut.
Sri mengatakan praktik adat yang tidak sesuai dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) akan menghambat upaya pengangkatan “pohon” diskriminasi hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA : Ladies! Ini Tips agar Aman dari Ancaman Kekerasan Seksual
Maka, imbuh dia, praktik-praktik adat harus dikenali mana yang mendiskriminasi perempuan dan mana yang bukan. Praktik adat yang mendiskriminasi perempuan itulah yang harus secara tegas dinyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan lagi, termasuk praktik penyelesaian di luar peradilan atas nama adat.
“Ini PR-nya masih banyak. Kita semuanya memang harus banyak terlibat, termasuk yang di daerahnya masih menggunakan praktik adat supaya kita bersama-sama mendorong untuk bisa mengidentifikasi praktik adat yang melanggar HAM dan tidak boleh untuk terus-menerus dipraktikkan termasuk dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual,” kata dia.
Tak hanya terkait dengan praktik adat, Sri mengingatkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak diperbolehkan melakukan penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar peradilan. Ia juga mengingatkan restitusi merupakan hak korban dan bukan alat untuk posisi tawar untuk meringankan hukuman.
Oleh sebab itu APH yang menangani kasus tersebut harus merupakan sumber daya manusia yang berkompeten yang memahami permasalahan hak asasi manusia (HAM) dan memahami penanganan kasus kekerasan seksual.
“Saya kira kita sedang berkomunikasi dengan para pengampu unit PPA dan kita akan berdialog dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Juga dengan Kejaksaan Agung, kami juga sudah sampaikan, tidak boleh ada penyelesaian di luar peradilan karena itu hal yang berbeda bahkan bukan hal yang meringankan karena itu menjadi kewajiban,” kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
- Berangkat dari Palur, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI dari Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA dan Jogja
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement