Borobudur Indonesia Expo 2026 Ditargetkan Dongkrak Ekonomi Kota Magelang
Borobudur Indonesia Expo 2026 di Kota Magelang ditargetkan menarik 40.000 pengunjung dan transaksi Rp2 miliar untuk menggerakkan ekonomi daerah.
Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan secara adat, karena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal penyelesaian perkara di luar proses peradilan.
“Satu hal yang saya kira ini sangat penting. UU TPKS tidak mengenal penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Artinya, kita semua harus mendukung. Jangan sampai setipis-tipisnya tetap dilakukan (penyelesaian di luar proses peradilan), ini yang tidak boleh, termasuk praktik adat,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual secara daring di Jakarta, Senin.
BACA JUGA : Terjadi Lagi, Anak di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan
Sri bercerita belum lama ini ia mengunjungi seorang bapak di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melakukan pencabutan laporan ke Polres dan pencabutan perlindungan terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual karena merasa sudah diselesaikan secara adat.
Seorang bapak tersebut telah menerima ternak dan beberapa barang lainnya sebagai simbol penyelesaian secara adat. Sri menegaskan urusan antara keluarga korban dan pelaku mungkin sudah selesai. Akan tetapi urusan pelaku dengan negara belum selesai. Apabila ada seseorang yang menghalangi proses hukum pada pelaku, maka seorang tersebut juga bisa dikenakan pasal tindak pidana.
“Alhamdulillah bapak tersebut menjawab, ‘Baik, saya tidak akan menghalangi proses hukum. Silakan kalau memang negara harus bekerja untuk itu’. Dan saya kira banyak sekali masyarakat yang masih menjadikan penyelesaian secara adat. Ini yang menjadi tugas kita bersama untuk menegaskan, tidak ada proses di luar peradilan yang boleh menyelesaikan kekerasan seksual,” katanya
Menurutnya, penegasan terkait tidak bolehnya penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar peradilan, tidak cukup hanya dilakukan dengan sosialisasi. Upaya ini juga harus melibatkan pemerintah daerah, bahkan menggandeng sejumlah tokoh adat yang bisa mengomunikasikan permasalahan tersebut.
Sri mengatakan praktik adat yang tidak sesuai dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) akan menghambat upaya pengangkatan “pohon” diskriminasi hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA : Ladies! Ini Tips agar Aman dari Ancaman Kekerasan Seksual
Maka, imbuh dia, praktik-praktik adat harus dikenali mana yang mendiskriminasi perempuan dan mana yang bukan. Praktik adat yang mendiskriminasi perempuan itulah yang harus secara tegas dinyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan lagi, termasuk praktik penyelesaian di luar peradilan atas nama adat.
“Ini PR-nya masih banyak. Kita semuanya memang harus banyak terlibat, termasuk yang di daerahnya masih menggunakan praktik adat supaya kita bersama-sama mendorong untuk bisa mengidentifikasi praktik adat yang melanggar HAM dan tidak boleh untuk terus-menerus dipraktikkan termasuk dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual,” kata dia.
Tak hanya terkait dengan praktik adat, Sri mengingatkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak diperbolehkan melakukan penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar peradilan. Ia juga mengingatkan restitusi merupakan hak korban dan bukan alat untuk posisi tawar untuk meringankan hukuman.
Oleh sebab itu APH yang menangani kasus tersebut harus merupakan sumber daya manusia yang berkompeten yang memahami permasalahan hak asasi manusia (HAM) dan memahami penanganan kasus kekerasan seksual.
“Saya kira kita sedang berkomunikasi dengan para pengampu unit PPA dan kita akan berdialog dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Juga dengan Kejaksaan Agung, kami juga sudah sampaikan, tidak boleh ada penyelesaian di luar peradilan karena itu hal yang berbeda bahkan bukan hal yang meringankan karena itu menjadi kewajiban,” kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Borobudur Indonesia Expo 2026 di Kota Magelang ditargetkan menarik 40.000 pengunjung dan transaksi Rp2 miliar untuk menggerakkan ekonomi daerah.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.
PSIM Jogja kalah 2-1 dari Madura United setelah unggul lebih dulu. Van Gastel menilai laga seharusnya sudah dikunci sejak babak pertama.