Advertisement
Viral Grup Inses Fantasi Sedarah, Pembahasan dan Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga Diminta Disegerakan
Tangkapan layar Grup Inses di Facebook. / Facebook
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bersama DPR diminta segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga menjadi Undang-Undang, menyusul temuan kasus grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Hal ini diutarakan Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin yang mengatakan pengesahan RUU Ketahanan Keluarga mendesak untuk dilakukan, antara lain untuk melindungi setiap anggota keluarga dari penyimpangan seksual, terutama menyusul temuan kasus grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Advertisement
“Kami kembali mengingatkan tentang pentingnya peraturan terkait Ketahanan Keluarga. Hal ini agar ke depannya penyimpangan-penyimpangan seperti ini bisa diatasi lebih baik, termasuk penanganan dan rehabilitasi bagi korban,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Alifudin mengecam keras keberadaan grup tersebut dan menilai peristiwa itu sebagai sinyal darurat bagi ketahanan moral dan sosial keluarga di Indonesia.
Menurut dia, grup tersebut tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga memperlihatkan adanya degradasi moral yang membahayakan generasi muda. Ia memandang fenomena tersebut harus menjadi alarm serius bagi negara dalam membangun ketahanan keluarga.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang rusaknya nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan. Grup ini jelas mengarah pada normalisasi perilaku menyimpang. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.
Berikutnya, Alifudin juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah sepatutnya menjadi refleksi penting bagi kementerian terkait, seperti Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN agar lebih aktif mengedukasi masyarakat dalam membangun keluarga yang sehat dan bermoral.
BACA JUGA: Para Pencipta Lagu di DIY Diminta Mendaftarkan HKI Tidak Perlu Tunggu Viral
“Mereka harus hadir di tengah masyarakat untuk menguatkan ketahanan keluarga, mengedukasi tentang bahaya konten-konten menyimpang seperti ini, dan meningkatkan literasi digital agar orang tua bisa mengawasi anak-anak mereka,” ucapnya.
Kemudian, Alifudin mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas termasuk melacak keberadaan admin dan anggota aktif grup tersebut. Ia juga menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Selain itu, dia juga meminta platform digital seperti Meta, induk perusahaan Facebook, untuk lebih proaktif dalam bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam menghapus konten-konten yang tidak sesuai dengan norma hukum dan moral bangsa.
“Meta harus segera bertindak. Jangan biarkan platformnya menjadi sarang penyimpangan. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan penyedia layanan digital,” katanya.
Terakhir, Alifudin mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten atau tangkapan layar dari grup tersebut karena hal itu akan memperluas dampak negatif dan memperpanjang penyimpangan yang terjadi.
“Menyebarkan ulang tangkapan layar atau konten grup tersebut justru akan memperluas dampaknya. Ini bukan soal rasa ingin tahu, ini soal kesadaran bersama untuk menghentikan penyimpangan ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menekankan pentingnya perubahan perilaku untuk merespons tentang grup Fantasi Sedarah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- Remaja Tewas di Arteri Madukoro Seusai Tabrak Lari Malam Hari
- Peta Mobil Terlaris Bergeser di Kuartal 1 2026, Ini Daftarnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Uang USD 1 Juta Disita KPK, Diduga untuk Pansus Haji
- Kemarau Lebih Kering Tahun Ini, Intai Cadangan Air Tanah
- Usai dari Moskow, Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Prancis
Advertisement
Advertisement







