Advertisement
Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Panji Gumilang / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG), telah berstatus P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Iya, sudah P21. Sekitar dua minggu yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin.
Advertisement
Selanjutnya, Kejagung akan menunggu dilaksanakannya P21 tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.
Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji ke Kejaksaan Agung pada bulan Februari 2024.
Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
BACA JUGA: Panji Gumilang Pakai 4 Nama untuk Identitas Transaksi Rekening
Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.
Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Warga Baciro Jogja Bangun Biopori Jumbo untuk Olah Sampah Daun
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Trump Ancam Naikkan Tarif Impor Tanpa Persetujuan Kongres
- Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
- Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu, Petani Gunungkidul Panen Senyum
- Makanan Pembentuk Otot yang Mudah Dikonsumsi Sehari-hari
- Lima Pasar Sleman Jadi Lokasi Grebeg Takjil Ramadan
- Kesbangpol DIY Perkuat Pengelolaan Banpol agar Lebih Transparan
- DIY Ajukan Dana Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi
Advertisement
Advertisement







