Advertisement

Promo November

Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang

Newswire
Senin, 07 Oktober 2024 - 16:57 WIB
Ujang Hasanudin
Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang Panji Gumilang / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG), telah berstatus P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Iya, sudah P21. Sekitar dua minggu yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Senin.

Advertisement

Selanjutnya, Kejagung akan menunggu dilaksanakannya P21 tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji ke Kejaksaan Agung pada bulan Februari 2024.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Panji Gumilang Pakai 4 Nama untuk Identitas Transaksi Rekening

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.

Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement