Panji Gumilang Pakai 4 Nama untuk Identitas Transaksi Rekening
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskim menemukan adanya fakta baru terkait kasus pimpinan Ponpes Az-Zaitun Panji Gumilang. Salah satunya, Panji Gumilang menggunakan setidaknya empat nama lain sebagai identitas rekening untuk transaksi keuangan yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dengan cara menggelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Advertisement
BACA JUGA : Terungkap! Panji Gumilang Cicil Pinjaman Yayasan dari Iuran Para Santri
Penyidik melakukan penelusuran aset (Asset tracing) hasil kejahatan terhadap beberapa aset dan rekening atas nama Panji Gumilang.Ditemukan bukti bahwa Panji Gumilang menggunakan lebih dari empat identitas, yang ditelusuri semuanya merujuk pada Panji Gumilang.
"APG punya nama lain, Abdurahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif dan Syamsul Alam. Jadi kelima nama tersebut kami cek rekening dan transaksinya dan ada ribuan transaksi," kata Whisnu, Kamis (2/11/2023).
Salah satu transaksi yang ditemukan oleh penyidik dari salah satu bank BUMN yang masuk dana senilai Rp900 miliar. Dari rekening tersebut penyidik menemukan dana keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Total ada 144 rekening yang disita oleh penyidik atas nama yayasan dan Panji Gumilang. Dari jumlah tersebut, total transaksi keluar masuk (in out) dari tahun 2008 sampai dengan 2022 sebesar Rp1,1 triliun.
"Kami masih mendalami berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ucapnya.
Adapun uang hasil penggelapan itu digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pribadi, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama Abdurahman Panji Gumilang dan keluarganya.” Jadi banyak sekali barang-barang yang sudah ditemukan oleh penyidik dokumen-dokumennya," katanya.
Sejak 2008 sampai 2022 Panji Gumilang selaku pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sudah mengajukan pinjaman kepada perbankan. Salah satunya bukti yang ditemukan penyidik pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust di tahun 2019.
BACA JUGA : Berkas Lengkap, Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Dana tersebut dipinjam atas nama yayasan, namun uang pinjaman masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, cicilan utang pinjaman dari bank tersebut dibayarkan menggunakan dana dari rekening yayasan.
"Dari hasil analisa penyidikan, terbukti bahwa ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.
Penyidik masih menemukan satu tersangka TPPU yakni Panji Gumilang. Namun, penyidik juga bakal memeriksa anak dan istri dari Panji Gumilang.
Kepala Subdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robert De Deo menambahkan, pihaknya tengah mendalami pencucian uang yang dilakukan tersangka Panji Gumilang apakah murni untuk kepentingan pribadi atau untuk bisnis lainnya.
Menurut De Deo ada entitas berupa usaha yang dicurigai menjadi tempat pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Di mana perusahaan-perusahaan tersebut pengurus-nya adalah keluarga dari Panji Gumilang.
"Sedang kami dalami indikasi TPPU nya kemana, selain kepentingan pribadi. Ada beberapa entitas yang tergambar sebagai entitas usaha, sedang kami dalami ini. Karena indikasi awal adalah perusahaan-perusahaan ini pengurus-nya adalah keluarganya," ujar De Deo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement