Advertisement
Panji Gumilang Pakai 4 Nama untuk Identitas Transaksi Rekening
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskim menemukan adanya fakta baru terkait kasus pimpinan Ponpes Az-Zaitun Panji Gumilang. Salah satunya, Panji Gumilang menggunakan setidaknya empat nama lain sebagai identitas rekening untuk transaksi keuangan yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebut tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dengan cara menggelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Advertisement
BACA JUGA : Terungkap! Panji Gumilang Cicil Pinjaman Yayasan dari Iuran Para Santri
Penyidik melakukan penelusuran aset (Asset tracing) hasil kejahatan terhadap beberapa aset dan rekening atas nama Panji Gumilang.Ditemukan bukti bahwa Panji Gumilang menggunakan lebih dari empat identitas, yang ditelusuri semuanya merujuk pada Panji Gumilang.
"APG punya nama lain, Abdurahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif dan Syamsul Alam. Jadi kelima nama tersebut kami cek rekening dan transaksinya dan ada ribuan transaksi," kata Whisnu, Kamis (2/11/2023).
Salah satu transaksi yang ditemukan oleh penyidik dari salah satu bank BUMN yang masuk dana senilai Rp900 miliar. Dari rekening tersebut penyidik menemukan dana keluar yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Total ada 144 rekening yang disita oleh penyidik atas nama yayasan dan Panji Gumilang. Dari jumlah tersebut, total transaksi keluar masuk (in out) dari tahun 2008 sampai dengan 2022 sebesar Rp1,1 triliun.
"Kami masih mendalami berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ucapnya.
Adapun uang hasil penggelapan itu digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pribadi, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama Abdurahman Panji Gumilang dan keluarganya.” Jadi banyak sekali barang-barang yang sudah ditemukan oleh penyidik dokumen-dokumennya," katanya.
Sejak 2008 sampai 2022 Panji Gumilang selaku pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sudah mengajukan pinjaman kepada perbankan. Salah satunya bukti yang ditemukan penyidik pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust di tahun 2019.
BACA JUGA : Berkas Lengkap, Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Dana tersebut dipinjam atas nama yayasan, namun uang pinjaman masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, cicilan utang pinjaman dari bank tersebut dibayarkan menggunakan dana dari rekening yayasan.
"Dari hasil analisa penyidikan, terbukti bahwa ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.
Penyidik masih menemukan satu tersangka TPPU yakni Panji Gumilang. Namun, penyidik juga bakal memeriksa anak dan istri dari Panji Gumilang.
Kepala Subdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robert De Deo menambahkan, pihaknya tengah mendalami pencucian uang yang dilakukan tersangka Panji Gumilang apakah murni untuk kepentingan pribadi atau untuk bisnis lainnya.
Menurut De Deo ada entitas berupa usaha yang dicurigai menjadi tempat pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Di mana perusahaan-perusahaan tersebut pengurus-nya adalah keluarga dari Panji Gumilang.
"Sedang kami dalami indikasi TPPU nya kemana, selain kepentingan pribadi. Ada beberapa entitas yang tergambar sebagai entitas usaha, sedang kami dalami ini. Karena indikasi awal adalah perusahaan-perusahaan ini pengurus-nya adalah keluarganya," ujar De Deo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement