Advertisement
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Masuk Prolegnas 2024-2029

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029. Keputusan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025.
"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Advertisement
Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, yakni periode 2024–2029.
Sebelumnya, Baleg DPR RI memastikan bahwa RUU tentang PPRT tidak disahkan oleh DPR periode 2019–2024.
RUU tersebut, kata Ketua Baleg DPR RI Wihado Woyanto, akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya.
BACA JUGA: BRIN Memulai Riset Manfaat Lidah Buaya untuk Ketahanan Pangan
Menurutnya, pembahasan dilanjutkan karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.
"Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober atau akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditiya menyampaikan bahwa keberadaan RUU PPRT menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga.
"Political will-nya (kehendak politik) itu ingin memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan, warga negara yang rentan. Yang pertama yang kita atur adalah masalah perlindungan," kata Willy.
Ia mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan, karena mereka tidak memiliki status sebagai pekerja.
Diketahui pada Maret 2023, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement