Advertisement
122 RUU Tentang Kabupaten/Kota Belum Kelar, DPR RI: Dilanjutkan pada Periode Selanjutnya
Ilustrasi Raperda. - ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 122 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang belum disetujui menjadi UU akan di-carry over atau dilanjutkan pada periode selanjutnya.
Keputusan tersebut disetujui bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama. “Ya, 122-nya di carry over di masa berikutnya, ya,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Tok! DPR Sahkan RUU Kementerian Negara jadi Undang-undang
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa 122 RUU mengenai kabupaten/kota perlu ditunda dan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan periode berikutnya.
“Sayang waktu kita memang terbatas, masih ada sisa 122 kabupaten lagi. Mudah-mudahan di periode pemerintahan berikutnya, terutama untuk teman-teman Komisi II yang melanjutkan bisa menyelesaikan ini,” kata Doli.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui agar 79 RUU soal kabupaten/kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya, yakni Rapat Paripurna.
Adapun 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama, dan kemudian kita usulkan untuk disahkan disetujui pada tingkat dua, setuju bapak, ibu sekalian?" kata Doli yang dijawab setuju oleh anggota Komisi II DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Gunung Semeru Erupsi 10 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 600 Meter
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
Advertisement
Advertisement








