Advertisement
Perpres Pelestarian Borobudur Resmi Ditandatangani Presiden
Candi Borobudur / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelestarian Candi Borobudur kini punya dasar hukum yang makin kuat dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan berkas salinan aturan tersebut yang diunduh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, aturan itu berlaku sejak diteken Presiden Jokowi pada 20 September 2024.
Advertisement
Pertimbangan Presiden menerbitkan aturan itu sebab kompleks Candi Borobudur merupakan kawasan cagar budaya nasional dan warisan dunia yang penting untuk pemahaman agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, kelestariannya perlu dijaga untuk generasi mendatang.
Presiden Jokowi menimbang Keppres Nomor 1 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diperbarui untuk efektivitas yang lebih baik.
Pasal 2 aturan itu menetapkan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui pembagian zona dan penerapan manajemen destinasi tunggal. Pendekatan ini mengintegrasikan pengelolaan berbagai aspek candi untuk menjaga keutuhannya.
Pemerintah pusat menugaskan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) untuk melaksanakan pengelolaan ini, bertujuan menjadikan Candi Borobudur sebagai warisan budaya yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan.
BACA JUGA: Jalur Lengkap Trans Jogja, Angkutan Keliling Kota Jogja
Pada pasal 3 disebutkan Kompleks Candi Borobudur dibagi ke dalam lima zona, yakni zona 1 seluas 256.795 meter persegi meliputi struktur candi, pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur, Taman Lumbini, Taman Bhumisambhara, Taman Aksobya, Bukit Jaten, Taman Kinara, dan Taman Gunadharma.
Zona 2 yang merupakan Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi terdiri atas Taman Bhumisambhara, Lapangan Kinara, Dagi Abhinaya, Taman Samudraraksa, Area Museum Kapal Samudraraksa, Taman Karmawibhangga, Taman Abhaya, Taman Padma, dan Taman Lumbini.
Selanjutnya zona 3, 4, dan 5 merupakan lanskap budaya kompleks Candi Borobudur, terdiri atas area pemanfaatan lahan terbatas seluas 1000 hektare lebih, area pengendalian bentang pandang seluas 2,6 hektare lebih, dan area taman arkeologi nasional seluas 7,5 hektare lebih.
Pemerintah melalui Perpres tersebut juga mengatur tata kelola kompleks Candi Borobudur dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam pasal 13, TWC diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini akan mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa.
Informasi selengkapnya seputar Perpres Nomor 101 Tahun 2024 dapat dilihat pada link JDIH Setneg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Isu Iuran BPJS Guru ASN 26 Kali Setahun Dipastikan Tidak Benar
- Lonjakan PAD Wisata Awal 2026 Dorong Target Rp60 Miliar di Gunungkidul
- Harga Sayuran di Bantul Anjlok saat Panen Raya, Pedagang Mengeluh
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
- Galon Bekas dan Biopori Tekan Sampah Warungboto Jogja hingga 50 Persen
- 13 Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH, Ini Alasannya
- Pemkab Bantul Bebaskan Pajak LP2B dan Siapkan Seragam Gratis di 2026
Advertisement
Advertisement



