Advertisement
Terlibat Tindak Pidana, 9 Anggota Polri Dipecat dengan Tidak Hormat!

Advertisement
Harianjogja.com, BALI– Sebanyak sembilan anggota Polri terlibat tindak pidana baik yang berdinas di Polda Bali, Polres/Polresta jajaran maupun di Polsek diberhentikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan. "Polda Bali telah memberikan punishment/hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran," kata Jansen di Denpasar, Rabu (11/9/2024).
BACA JUGA: Polres Kulonprogo Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada, PJ Bupati Minta Langkah Proaktif
Pemberian hukuman tersebut pun sudah dilaksanakan secara resmi saat Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin apel pagi dihalaman depan Mapolda pada Senin (9/9/2024).
Jansen tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang membuat sembilan anggota Polri tersebut dipecat. Namun, Jansen menyebutkan anggota yang dipecat terlibat tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual, penipuan dan pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba dan perzinahan.
Rata-rata anggota yang dipecat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, peran mereka dalam kasus tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh Polda Bali. Begitu pula kejelasan mengenai proses hukum bagi kesembilan anggota yang terlibat tindak pidana tersebut tidak dibeberkan oleh Jansen.
Dari data yang dihimpun dari Polda Bali, sebagian besar anggota yang dipecat berpangkat Bripka atau Brigadir Polisi Kepala. Kesembilan anggota tersebut pun dicopot berdasarkan keputusan Kapolda Bali dengan waktu yang berbeda-beda.
Adapun anggota yang dicopot dari keanggotaannya sebagai Polri karena terlibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual adalah Aiptu Mario Ferreira yang berdinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.
Ada dua anggota yang terlibat tindak pidana pencurian yakni Bripda Putu Aditya Prabowo bertugas di Ditpolairud Polda Bali dan Bripka Komang Rai Puspa yang berdinas di Polres Jembrana.
Aipda Made Karma Wiryana yang berdinas di Polresta Denpasar dipecat atas tindak pidana perzinahan.
Lima orang lainnya yang dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba yakni Bripka Nyoman Gede Yudiana bertugas di Yanma Polda Bali, Bripka Wayan Suartana berdinas di Polresta Denpasar, Bripka Nyoman Permana Kusuma yang berdinas di Polsek Kuta Selatan, Aipda Nyoman Sardika berdinas di Polres Buleleng, Bripka Nyoman Alit Astawa di Polres Badung.
"Kesembilan orang tersebut sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu mengatakan sebenarnya Polda Bali sangat menyesalkan adanya PTDH ini. Namun, oknum polisi tersebut sudah tidak bisa dibina lagi sehingga Kapolda Bali memutuskan untuk melakukan tindakan tegas memberhentikan dari anggota Polri.
Atas peristiwa tersebut, Jansen berharap seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, iklas dan penuh rasa tanggung jawab.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement