Advertisement
Investigasi Kematian AR: RS Kariadi Tegaskan Pemberhentian Praktik Dekan FK Undip Tak Pengaruhi Layanan
Kekerasan / Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Manajemen RS Dr Kariadi menegaskan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko tidak berdampak terhadap pelayanan rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah itu.
Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang Vivi Vira Viridianti di Semarang, Senin, mengatakan penghentian sementara dokter spesialis bedah onkologi tersebut bertujuan agar dapat fokus dalam menghadapi investigasi kematian AR, salah seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi FK Undip Semarang yang diduga dipicu akibat perundungan.
Advertisement
"Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien," katanya.
Menurut dia, penanganan bedah onkologi dilakukan oleh tim, sehingga bisa digantikan oleh anggota tim yang lain.
Ia mengatakan RS Kariadi bersama FK Undip Semarang telah berkonsentrasi agar permasalahan kematian AR dapat segera selesai.
"Ditangguhkan sementara. Nanti setelah selesai bisa bergabung lagi," tambahnya.
BACA JUGA:Â Undip Terbuka untuk Investigasi Meninggalnya Mahasiswi PPDS karena Bunuh Diri
Selain penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko, lanjut Vivi, Kementerian Kesehatan juga masih menghentikan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anastesi FK Undip Semarang di RS Kariadi.
"Hingga saat ini PPDS anastesi FK Undip masih dihentikan sementara," katanya.
Penghentian PPDS Anastesi, lanjut dia, juga tidak berpengaruh terhadap aktivitas pelayanan RS Kariadi.
"PPDS itu kan belajar, tidak dipekerjakan. Selama di Kariadi mereka dalam proses pendidikan," katanya.
Ia memastikan tidak ada pelayanan terhadap pasien yang terganggu, serta RS Kariadi juga masih bekerja sama dengan FK Undip hingga saat ini.
Sebelumnya, Dirut RS Kariadi Semarang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit pemerintah itu mulai 28 Agustus 2024.
Penangguhan sementara izin praktik itu bertujuan agar Dekan FK Undip itu bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian AR, mahasiswi PPDS FK Undip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jelang Nataru, Pedagang Wisata Gunungkidul Diingatkan Tak Nuthuk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement
Advertisement




