Advertisement
Langkah Presiden Jokowi yang Mendorong Kembali Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Didukung Semua Pihak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu mendapat dukungan dari semua pihak.
Sebagai ahli hukum yang tengah meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Advertisement
"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno, Kamis (29/8/2024).
BACA JUGA:
Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.
Karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.
“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” ujarnya.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset.
Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan.
"Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," jelasnya.
Hardjuno juga menyoroti bahwa perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Hardjuno menekankan bahwa perlunya reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama.
"RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," tambahnya.
Sebagai kandidat doktor di Universitas Airlangga, Hardjuno berpendapat bahwa regulasi ini juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Karenanya, Hardjuno berharap agar DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini, demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.
"Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.
Soal Kepastian Hukum
Meskipun begitu, Hardjuno dalam disertasinya juga menekankan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset ini.
"Kepastian hukum memastikan bahwa aturan yang diterapkan dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas, terperinci, dan dapat diprediksi. Ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi," jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya prosedur hukum yang ketat dan adanya pengawasan dalam proses perampasan aset untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan.
"Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.
Menurut Hardjuno, RUU ini harus sedemikian rupa agar tidak merugikan individu yang tidak bersalah.
"Kepastian hukum adalah tentang memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini. Oleh karena itu, penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Danantara Minta Himbara Kucurkan Rp130 Triliun
- Rupiah Hari Ini, Dibuka di Level Rp16.301 per Dolar AS
- 24 Orang Tewas, 370 Rudal Iran Hujani Israel Selama Operasi Rising Lion
- KPK Usut Komunikasi Pembelian Lahan untuk JTTS di Lampung
- Apabila Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Masuk Dalam Daftar Negara Aman
- Kemendagri Undang Gubernur Sumut Bobby Nasution Bahas Masalah Kepemilikan Empat Pulau
- Indonesia Butuh 130.000 Sapi Impor
Advertisement
Advertisement