Advertisement
Dua WNA Uzbekistan Jadi PSK Online, Ini Motifnya
Ilustrasi. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Imigrasi Jakarta Barat mengungkap dua WNA Uzbekistan berinisial SS dan KD yang menyalahgunakan visa liburan untuk bekerja sebagai PSK daring dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.
"Jadi terkait mereka ini, motif awalnya liburan. Liburan, mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaur lah. Awalnya mereka di sini pakai visa liburan, wisata," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Advertisement
Usai berkenalan dengan mucikari berinisial L, SS dan KD akhirnya terjun ke dalam dunia prostitusi daring (online). "Dari situ mereka mencoba menawarkan diri, untuk mencari lebih untuk penghasilan mereka," kata Yoga.
Sejumlah aplikasi kencan berbasis internet pun digunakan untuk melancarkan niat kedua WNA Uzbekistan itu. Dalam sekali kencan, kedua WNA itu mematok biaya hingga Rp15 juta atau 900 dolar AS per orang.
BACA JUGA
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat awalnya menemukan adanya aktivitas ilegal itu melalui patroli online.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan patroli online.
"Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata dia.
Menurut Pamuji, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke dalam Indinesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penangkapan terhadap kedua WNA itu dilakukan pada Rabu (12/11) di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya dari tangan dua wanita WNA itu.
"Saudara SS dan KD mendapatkan tarif sebesar 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta kepada kliennya untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD," paparnya.
Pamuji menambahkan, pihaknya masih memburu perantara prostitusi daring tersebut berinisial L karena saat digerebek, tidak ada di lokasi.
Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.
Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Hari Ini, Jumat 14 November 2025, dari Stasiun Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 14 November 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 14 November 2025
- Pakar Soroti Pentingnya Protein Anak Usia Dini
- Jadwal Bus DAMRI Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 14 November 2025
Advertisement
Advertisement





