Advertisement

Begini Skenario DPR "Menganulir" Putusan MK Menurut Pakar Hukum

Anshary Madya Sukma
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Begini Skenario DPR Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024, ditengarai ada upaya-upaya untuk menggagalkannya. Skenario "menganulir" putusan MK bisa terjadi melalui tangan kekuasaan di DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan putusan MK tersebut bisa jadi terjegal dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD RI yang digelar hari ini, Rabu (21/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Suhartoyo Klaim Kepercayaan Publik Terhadap MK Mulai Membaik

Dalam rapat itu, dia menduga putusan MK bakal dianggap atau ditafsirkan tidak jelas. "Hati-hati kemungkinan dalam rapat DPR yang akan dikebut, putusan MK itu akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas," ujarnya dalam video yang diunggah @bivitrisusanti, Rabu (21/8/2024).

Padahal, kata Bivitri, putusan MK itu sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda oleh DPR maupun DPD. Kendati demikian, tokoh yang terlibat dalam film Dirty Vote itu meminta kepada seluruh pihak untuk mengawal rapat Baleg DPR tersebut.

Sebab, dikhawatirkan akan ada putusan yang "masuk angin" dalam rapat revisi UU Pilkada itu. "Kita kawal bareng bareng jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini dan sangat jelas tidak mungkin ditafsirkan berbeda sebenarnya kecuali kalau memang mereka sangat culas tidak tau malu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) sebagai imbas dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Kabar rapat Baleg DPR soal revisi UU Pilkada tersebut kemudian dibenarkan oleh anggota Baleg DPR fraksi Golkar Christina Aryani. “Iya [ada rapat revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI],” kata Christina saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan dari informasi yang diterima Bisnis, rapat Baleg DPR dengan DPD RI bakal dimulai Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pilkada. Pada pukul 19.00 WIB, agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pengambilan hasil keputusan RUU Pilkada yang berlokasi di ruang rapat baleg DPR RI, Nusantara I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement