Ratusan Laporan Perundungan Pendidikan Dokter Spesialis selama Setahun, 39 Orang Disanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dari ratusan laporan pengaduan praktik perundungan (bullying) dalam pendidikan dokter spesialis, ada 39 orang telah menerima sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Kemenkes, dr. M. Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
Advertisement
Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.
M. Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya, dikutip dari laman resmi kemenkes.
Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Terkait dengan pemberian sanksi, dr. M. Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui Whatsapp 081299799777 dan laman resmi https://perundungan.kemkes.go.id/.
BACA JUGA: Hasil Investasi Kasus Bullying Dokter di Undip, Kemenkes Segera Ambil Tindak Lanjut
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Sanksi-Sanksi
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
- a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
- b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan; dan
- c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, maupun pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik:
- a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
- b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan; dan
- c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan maupun dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan:
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan; dan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, maupun pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
Advertisement
Advertisement