Advertisement

Ratusan Laporan Perundungan Pendidikan Dokter Spesialis selama Setahun, 39 Orang Disanksi

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Ratusan Laporan Perundungan Pendidikan Dokter Spesialis selama Setahun, 39 Orang Disanksi Ilustrasi perundungan. - Pixabay/Wokandapix

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dari ratusan laporan pengaduan praktik perundungan (bullying) dalam pendidikan dokter spesialis, ada 39 orang telah menerima sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Kemenkes, dr. M. Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

Advertisement

Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

M. Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya, dikutip dari laman resmi kemenkes.

Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Terkait dengan pemberian sanksi, dr. M. Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui Whatsapp 081299799777 dan laman resmi https://perundungan.kemkes.go.id/.

BACA JUGA: Hasil Investasi Kasus Bullying Dokter di Undip, Kemenkes Segera Ambil Tindak Lanjut

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Sanksi-Sanksi

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

  1. a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  2. b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan; dan
  3. c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, maupun pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

  1. a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
  2. b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan; dan
  3. c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan maupun dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan:

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan; dan
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, maupun pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras

Sleman
| Rabu, 30 Oktober 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement