KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Penghentian penyidikan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan KPK No.B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu lalu ditujukan ke Surya Darmadi. Mengutip Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) itu, KPK perkara Surya Darmadi sudah dihentikan KPK pada 14 Juni 2024.
Advertisement
Surat itu telah diteken oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. "Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian dikutip dari SP3 dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA : Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ajukan Banding
Berdasarkan informasi dari SP3 itu, KPK memulai penyidikan dengan di antaranya menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 4 April 2019. Lima tahun berselang, perkara itu resmi dihentikan pada 14 Juni 2024.
Pada perkara tersebut, Surya Darmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP. B
Perkara itu terkait dengan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Surat itu lalu ditembuskan ke Pimpinan KPK, Ketua Dewas KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta Inspektur KPK. SP3 itu dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat. "Benar [SP3 kasus Surya Darmadi]," ujar Tessa kepada JIBI/Bisnis, Senin (12/8/2024).
Pihak penasihat hukum Surya Darmadi, yang dipimpin Maqdir, sebelumnya telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut pada Oktober 2022. Berdasarkan surat dari kuasa hukum taipan sawit itu, surat dikirimkan kepada Firli Bahuri, yang saat itu masih menjadi Ketua KPK.
Permohonan SP3 itu disampaikan sejalan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Suheri Tirta, mantan Manajer Legal PT Duta Palma, di mana dia dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum serta dibebaskan. Putusan PK No.345 PK/Pid.Sus/2022 itu dijatuhkan pada Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement