Advertisement

Pemerintah Batasi VPN Gratisan demi Tangkal Judi Online, APJII: Sia-Sia!

Rika Anggraeni
Senin, 12 Agustus 2024 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Pemerintah Batasi VPN Gratisan demi Tangkal Judi Online, APJII: Sia-Sia! Judi online / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berinisiatif melakukan pemblokiran virtual private network (VPN) sebagai langkah membasmi praktik judi online yang kian marak. Terkait dengan hal itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) justru meragukan efektivitas upaya tersebut.

Pasalnya, menurut APJII, langkah itu sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah China dan gagal.  

Advertisement

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif menyebut bahwa permasalahan pemblokiran VPN terkait dengan judi online merupakan sesuatu yang tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.

“Bahkan di China, VPN tetap tembus kok yang sudah se-strict [seketat] itu, jadi kami pikir itu sama seperti kalau kita memberantas web, jadi matiin satu, besok tumbuh lagi, sama VPN juga begitu. Jadi perlu tim yang continuously [terus-menerus] untuk menghalaunya,” kata Arif saat ditemui di sela-sela acara Pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Menurut Arif, permasalahan VPN tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Untuk itu, Arif menyebut bahwa permasalahan VPN yang berkaitan dengan judi online harus dituntaskan secara berkelanjutan.

Selain itu, Arif menjelaskan bahwa keberadaan VPN juga tak melulu digunakan untuk hal negatif, melainkan juga untuk mengerjakan pekerjaan. “Jadi ini juga mana VPN yang mau ditutup kita mana tahu itu buat judi atau yang lain, jadi ini jujur bukan kerjaan yang buru-buru,” tuturnya.

Namun, pemblokiran akses VPN terkait dengan perjudian dinilai perlu dikaji lebih jauh tingkat efektivitasnya, meski pemblokiran ini bisa untuk mencegah transaksi judi online.

Menurutnya, pengaturan sumber dana dinilai lebih efektif. “VPN ini nggak bisa dimaknai negatif, VPN ini untuk kantor dan sektor-sektor lain juga dipakai dan secara umum ini bisa dipergunakan, jadi nggak semuanya melulu tentang hal yang berbau negatif untuk VPN,” ungkapnya.

BACA JUGA: Demi Tangkal Judi Online Tumbuh Subur, Pemerintah Bakal Batasi Akses VPN Gratis

Kendati demikian, Arif menyatakan bahwa APJII mendukung program yang didorong pemerintah dalam memberantas judi online.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi, Arie Setiadi mengatakan bahwa Kemenkominfo telah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN. “Karena judi online ini memakai VPN, jadi kami juga tutup, VPN-nya kita banned, kami blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN,” ujar Budi.

Merujuk data Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Budi mengatakan bahwa ada sekitar 23–30 perusahaan VPN gratis di Indonesia.

Kemenkominfo menyatakan pihaknya akan memantau semua VPN gratis yang digunakan untuk kegiatan judi online dan secara bertahap akan memblokir VPN gratis yang memuat konten negatif. Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo akan menutup VPN yang memfasilitasi judi online, sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengakses judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras

Sleman
| Rabu, 30 Oktober 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement