Advertisement
Pemerintah Batasi VPN Gratisan demi Tangkal Judi Online, APJII: Sia-Sia!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berinisiatif melakukan pemblokiran virtual private network (VPN) sebagai langkah membasmi praktik judi online yang kian marak. Terkait dengan hal itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) justru meragukan efektivitas upaya tersebut.
Pasalnya, menurut APJII, langkah itu sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah China dan gagal.
Advertisement
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif menyebut bahwa permasalahan pemblokiran VPN terkait dengan judi online merupakan sesuatu yang tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.
“Bahkan di China, VPN tetap tembus kok yang sudah se-strict [seketat] itu, jadi kami pikir itu sama seperti kalau kita memberantas web, jadi matiin satu, besok tumbuh lagi, sama VPN juga begitu. Jadi perlu tim yang continuously [terus-menerus] untuk menghalaunya,” kata Arif saat ditemui di sela-sela acara Pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Menurut Arif, permasalahan VPN tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Untuk itu, Arif menyebut bahwa permasalahan VPN yang berkaitan dengan judi online harus dituntaskan secara berkelanjutan.
Selain itu, Arif menjelaskan bahwa keberadaan VPN juga tak melulu digunakan untuk hal negatif, melainkan juga untuk mengerjakan pekerjaan. “Jadi ini juga mana VPN yang mau ditutup kita mana tahu itu buat judi atau yang lain, jadi ini jujur bukan kerjaan yang buru-buru,” tuturnya.
Namun, pemblokiran akses VPN terkait dengan perjudian dinilai perlu dikaji lebih jauh tingkat efektivitasnya, meski pemblokiran ini bisa untuk mencegah transaksi judi online.
Menurutnya, pengaturan sumber dana dinilai lebih efektif. “VPN ini nggak bisa dimaknai negatif, VPN ini untuk kantor dan sektor-sektor lain juga dipakai dan secara umum ini bisa dipergunakan, jadi nggak semuanya melulu tentang hal yang berbau negatif untuk VPN,” ungkapnya.
BACA JUGA: Demi Tangkal Judi Online Tumbuh Subur, Pemerintah Bakal Batasi Akses VPN Gratis
Kendati demikian, Arif menyatakan bahwa APJII mendukung program yang didorong pemerintah dalam memberantas judi online.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi, Arie Setiadi mengatakan bahwa Kemenkominfo telah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN. “Karena judi online ini memakai VPN, jadi kami juga tutup, VPN-nya kita banned, kami blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN,” ujar Budi.
Merujuk data Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Budi mengatakan bahwa ada sekitar 23–30 perusahaan VPN gratis di Indonesia.
Kemenkominfo menyatakan pihaknya akan memantau semua VPN gratis yang digunakan untuk kegiatan judi online dan secara bertahap akan memblokir VPN gratis yang memuat konten negatif. Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo akan menutup VPN yang memfasilitasi judi online, sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengakses judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
- Aktor Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Penganiayaan
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
Advertisement
Advertisement