Advertisement
Kasus Harun Masiku, KPK Sebut Ada Upaya Perintangan Penyidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ada dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu 2019-2024, Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan upaya perintangan ini dialami penyidik saat memeriksa saksi Dona Berisa, Kamis (18/7/2024), yang merupakan istri dari terpidana kasus sebelumnya yaitu Saeful Bahri.
Advertisement
Saeful terbukti bersama dengan Harun, yang merupakan mantan caleg PDIP 2019-2024, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut, saksi Dona diperiksa terkait dengan keberadaan Harun yang saat ini masih berstatus DPO.
Dia juga menyebut lembaga antirasuah berpeluang mengusut dugaan perintangan penyidikan pada kasus tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM [Harun] dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ujarnya, dikutip Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA: Darurat Sampah, Pemkab Bantul Minta Izin Buang Sampah ke TPA Piyungan
Belum lama ini, KPK melanjutkan penyidikan perkara kasus suap penetapan anggota DPR itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Utamanya, berkaitan dengan keberadaan Harun yang sudah sekitar empat tahun buron.
Informasi soal keberadaan Harun didalami dari pemeriksaan terhadap Melita De Grave (mahasiswa) pada 31 Mei 2024, serta Simon Petrus (pengacara) dan Hugo Ganda (pelajar/mahasiswa) yang masing-masing diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2024.
Kasus itu berbuntut panjang ketika KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 10 Juni 2024. Pasalnya, ponsel dan buku catatan berisi informasi kepartaian yang dipegangnya turut disita KPK.
Ponsel dan ATM milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut diambil oleh penyidik.
Upaya paksa penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti itu berbuntut sederet pelaporan yang dilakukan kubu PDIP.
Mulai dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM hingga digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya KPK sudah menyampaikan bakal mendalami apabila sederet upaya pelaporan maupun gugatan dari kubu PDIP itu masuk ke perintangan penyidikan.
"Itu akan didalami kalau seandainya memang ada alat bukti perintangan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti," ujar Tessa.
Adapun tim hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya menggugat KPK sekaligus AKBP Rossa serta kawan-kawannya melawan hukum karena merampas buku catatan PDIP.
Berdasarkan petitum gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, penyitaan buku PDIP dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
"Sekali lagi perlu saya garisbawahi di sini bahwa buku partai, apapun handphone yang dirampas itu tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : b
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
Advertisement
Advertisement