Advertisement
Tok!, SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (11/7/2024), Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Advertisement
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Nasib SYL Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta
Selain pidana badan, politisi Partai Nasdem itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan US$30.000 Dalam menjatuhkan putusan itu, hakim menilai terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Hal-hal memberatkan putusan terhadap SYL adalah berbelit-belit memberikan keterangan, tidak memberikan tauladan yang baik sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa dan kolega terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua.
Baca Juga: Eks Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Sudah Adil
Sementara itu, hal meringankan meliputi usia SYL sudah berusia lanjut, tidak pernah dihukum, memberikan kontribusi positif sebagai Mentan saat krisis pangan dan pandemi Covid-19 serta mendapatkan banyak penghargaan. SYL juga disebut bersikap sopan selama persidangan. Adapun vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya meminta Majelis Halim untuk menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pada pasal 12 e juncto pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1). Pidana denda dan uang pengganti pada vonis juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Baca Juga: Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan, SYL: Saya Ndak Biasa Disogok!
Sebelumnya, pada persidangan yang dimulai Februari 2024 itu, SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Pada dakwaan kedua, SYL dituduh meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pejabat di Kementan atau dari kas umum dengan total Rp44,54 miliar. Dia memeras para pejabat Kementan seolah-olah hal tersebut merupakan utang. Kemudian, pada dakwaan ketiga, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp40,64 miliar selama 2020-2023 yang berhubungan dengan jabatannya. JPU turut menilai bahwa penerimaan gratifikasi oleh para terdakwa harus dianggap sebagai suap.
Atas perbuatannya, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e jo pasal 18; pasal 12 huruf f jo pasal 18; dan pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
Advertisement

Batas Akhir 31 Juli, Capaian PBB P2 di Sleman Baru 42 Persen dari Target Rp80 Miliar
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prakirakan Sejumlah Kota Besar Dilanda Hujan Ringan hingga Sedang, Termasuk di Jogja
- UNESCO Dukung Restorasi Arsip Pusat Rehabilitasi Disabitas Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
- Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Lontong
- Mulai 1 Juni 2025, China Berlakukan Bebas Visa untuk 5 Negara di Amerika Selatan
- Kapolri Bakal Periksa Lagi Budi Arie di Kasus Judi Online
- 115 Bidang Lahan untuk Sekolah Rakyat Masih Bermasalah
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement