Advertisement
Dituntut 12 Tahun Penjara, Nasib SYL Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024)
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Advertisement
BACA JUGA: Eks Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Sudah Adil
Selain SYL, terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lainnya yang akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap SYL dapat diputus bebas karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah SYL terkait dengan pengumpulan uang di Kementan.
"Harapan kami seperti itu. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen kepada wartawan.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dua terdakwa lainnya, Kasdi dan Hatta, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama dengan Kasdi dan Hatta.
Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Panggilan untuk Pemburu Apple! Harga iPhone 16 Series di iBox Mulai Rp12,49 Juta
- Selebgram Terduga Penistaan Agama di Balangan Meminta Maaf dan Berjanji Tak Akan Mengulang
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
Advertisement
Advertisement