Advertisement
Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan, SYL: Saya Ndak Biasa Disogok!
Syahrul Yasin Limpo (SYL). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL menangis saat membacakan nota pembelaannya di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan olehnya, SYL mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan tersangka hingga dituntut pidana.
Advertisement
Dia menilai apa yang dilakukan olehnya selama di Kementan hanyalah melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama dalam menangani permasalahan pangan saat pandemi Covid-19 maupun ketika harga sejumlah komoditas melumbung tinggi.
Menurutnya, apabila dia berniat korupsi, maka akan dilakukannya sejak menjabat sebagai pejabat daerah di tingkat kelurahan hingga provinsi.
Dia juga membantah menikmati hasil pemerasan dalam bentuk uang hingga fasilitas dari pejabat dan direktorat Kementan. "Saya ndak biasa disogok-sogok orang, Yang Mulia. Tunjukkan, saya ndak pernah," katanya kepada majelis hakim sambil menangis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tangisan SYL berlanjut hingga dia membacakan pembelaan ihwal uang dan fasilitas yang diterimanya selama di Kementan. Dia menyebut penerimaan yang dinikmatinya merupakan honor dan uang perjalanan dinas sebagai hak menteri.
"Selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi [mantan Sekjen Kementan] dan Panji [ADC Mentan], dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat 'Ini sudah dipertanggungjawabkan pak. Ini sudah menjadi hak menteri, Pak'," tuturnya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim menyatakan SYL dan dua bekas anak buahnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa KPK menyebut ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan kepada SYL merupakan yang tertinggi, yakni pidana penjara 12 tahun. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," demikian bunyi isi surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
BACA JUGA: Bacakan Nota Pembelaan, SYL Mengaku Tak Pernah Memeras Tapi Anak Buah yang Cari Muka
Adapun tuntutan kepada dua bekas anak buah SYL lebih ringan. Jaksa KPK menuntut masing-masing mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan para terdakwa itu.
Kemudian, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Tuntutan kepada SYL, Kasdi dan Hatta dibacakan terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jenazah PB XIII Keluar Melalui Gapura Gading, Ini Penjelasannya
- Ribuan Warga Terdampak Banjir di Bima NTB
- Borneo FC Vs Dewa United, Pesut Etam Kembali ke Puncak Klasemen
- Ratusan Warga Terisolasi Akibat Banjir Lahar Gunung Semeru
- Cristiano Ronaldo Beri Sinyal Pensiun dari Sepak Bola
- Musisi Muda Jogja, Audira Putri Hadir dengan Balada Rasa
- Penanaman Perdana Kelapa Genjah Digelar di Selopamioro Bantul
Advertisement
Advertisement



