Advertisement
Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan, SYL: Saya Ndak Biasa Disogok!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL menangis saat membacakan nota pembelaannya di persidangan, Jumat (5/7/2024).
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan olehnya, SYL mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan tersangka hingga dituntut pidana.
Advertisement
Dia menilai apa yang dilakukan olehnya selama di Kementan hanyalah melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama dalam menangani permasalahan pangan saat pandemi Covid-19 maupun ketika harga sejumlah komoditas melumbung tinggi.
Menurutnya, apabila dia berniat korupsi, maka akan dilakukannya sejak menjabat sebagai pejabat daerah di tingkat kelurahan hingga provinsi.
Dia juga membantah menikmati hasil pemerasan dalam bentuk uang hingga fasilitas dari pejabat dan direktorat Kementan. "Saya ndak biasa disogok-sogok orang, Yang Mulia. Tunjukkan, saya ndak pernah," katanya kepada majelis hakim sambil menangis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tangisan SYL berlanjut hingga dia membacakan pembelaan ihwal uang dan fasilitas yang diterimanya selama di Kementan. Dia menyebut penerimaan yang dinikmatinya merupakan honor dan uang perjalanan dinas sebagai hak menteri.
"Selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi [mantan Sekjen Kementan] dan Panji [ADC Mentan], dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat 'Ini sudah dipertanggungjawabkan pak. Ini sudah menjadi hak menteri, Pak'," tuturnya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim menyatakan SYL dan dua bekas anak buahnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa KPK menyebut ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan kepada SYL merupakan yang tertinggi, yakni pidana penjara 12 tahun. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," demikian bunyi isi surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
BACA JUGA: Bacakan Nota Pembelaan, SYL Mengaku Tak Pernah Memeras Tapi Anak Buah yang Cari Muka
Adapun tuntutan kepada dua bekas anak buah SYL lebih ringan. Jaksa KPK menuntut masing-masing mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan para terdakwa itu.
Kemudian, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Tuntutan kepada SYL, Kasdi dan Hatta dibacakan terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gedung Sekolah Rakyat Sudah Bisa Ditempati Saat Tahun Ajaran Baru, Renovasi 65 Titik Tuntas di 8 Juli 2025
- KPK Bidik 2 Eks Anggota Komisi 11 DPR di Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
- Tim SAR Gabungan Temukan 1 Jenazah KMP Tunu Pratama Jaya
- Terjerat Dobel Kasus Korupsi, Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Kembali Jadi Tersangka
- Tujuh Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Tenggelam di Pantai pangandaran Dihentikan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
Advertisement
Advertisement