Advertisement
Uni Eropa Kutuk Israel Terkait Perluasan Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Uni Eropa (EU) mengutuk langkah Israel yang memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang didudukinya.
"Uni Eropa mengutuk rencana legalisasi lima permukiman Israel dan pengumuman ribuan unit rumah baru di Tepi Barat yang diduduki," kata kepala kebijakan luar negeri EU Josep Borrell melalui pernyataan Rabu malam (3/7/2024).
Advertisement
EU juga mengecam kebijakan perampasan Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat. "Upaya yang sedang berlangsung dan bertujuan untuk menetapkan fakta di lapangan, serta berisiko mengarah pada aneksasi de facto, harus dihentikan," bunyi pernyataan itu.
BACA JUGA : Merapi Luncurkan Satu Awan Panas Arah Barat Daya, Masyarakat Tetap Diimbau Jauhi Sungai
Pernyataan itu juga memperingatkan bahwa kebijakan Israel dalam membangun permukiman di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional, memperburuk ketegangan, dan merusak upaya mencapai solusi dua negara. EU mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.
"Sejalan dengan posisi bersama yang sudah lama ada dan Resolusi Dewan Keamanan PBB, EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, kecuali disetujui oleh para pihak terkait," katanya, menegaskan.
Menteri Pembangunan Internasional Belgia Caroline Genner juga mengomentari langkah Israel tersebut. "Perluasan baru permukiman Israel di Tepi Barat merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan melemahkan solusi dua-negara," katanya di platform X.
Dia menambahkan, "Komunitas internasional harus memberikan tekanan, menggunakan segala cara hukum yang memungkinkan, untuk menghentikan ekspansi ilegal ini."
Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah yang bertujuan untuk "melegalkan" daerah-daerah permukiman di Tepi Barat. Kabinet juga setuju untuk menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.
Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6) bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana untuk menghadang pengakuan bagi negara Palestina maupun langkah-langkah lain di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender ribuan unit rumah baru di permukiman tersebut. Selain itu, rencana tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.
Langkah lain yang disetujui kabinet adalah menghapus kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup. Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com, Senin 8 Juli 2024: Update Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul hingga Puncak Libur Sekolah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU Harus Instropeksi
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Teramati 1000 Meter
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Arab Saudi dan Yordania Terjunkan Puluhan Ton Bantuan Pangan ke Jalur Gaza
- Tahun Baru Islam, Menag Berharap Semangat Hijrah Jadi Isnpirasi Perbaiki Diri
- Gandeng Pengadilan Agama dan Kemendagri, Kemenag Cari Solusi Minimalisir Nikah Siri
- Lebih dari 101 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air
Advertisement
Advertisement