Advertisement
Wisatawan Arogan Enggan Bayar Retribusi Harus Diberi Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, BALI—Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan setuju dengan usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya agar memberi sanksi wisatawan mancanegara (wisman) yang melawan tidak membayar dana pungutan.
“Saya setuju [diberi sanksi] apabila nanti ada yang bandel, apalagi sekarang banyak wisatawan bandel bukan hanya disanksi karena pungutan wisman tapi terhadap pelanggaran ketertibannya,” kata dia di Denpasar, Sabtu.
Advertisement
Cok Ace, sapaannya, yang ditemui usai pergelaran Pesta Kesenian Bali menilai bahwa usulan ini tepat diberikan kepada wisman yang melawan, sebab pungutan wisman senilai Rp150.000 merupakan kebijakan Pemprov Bali yang berlaku sejak 14 Februari 2024 lalu.
Aturan tersebut telah termuat dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang digagas oleh Cok Ace bersama Gubernur Wayan Koster ketika masih memimpin Pemprov Bali.
Namun menurutnya perlu dicaritahu lebih jauh mengenai alasan hingga saat ini baru 40 persen wisman yang membayar pungutan. Sebab, Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu melihat ada kemungkinan sistem pembayaran pungutan wisman memiliki kekurangan dan perlu perbaikan, sehingga terdapat wisatawan yang tercecer.
“Pada umumnya dan lewat survei kami, mereka [wisman] tidak keberatan. Kalau sampai mereka tidak bayar bandel, sudah diminta mereka tetap tidak mau bayar, harus ada peraturan memang yang mengharuskan membayar,” ujarnya.
Terkait pemanfaatan pungutan wisman, Cok Ace bercerita bahwa ia sempat bertemu Pj Gubernur Sang Made dan sedang dibahas mengenai pembentukan tim untuk mengelola pemanfaatan dana tersebut.
Pihak yang diberi tanggungjawab tersebut nantinya akan mengatur penggunaan dana untuk perlindungan budaya dan alam sesuai aturan peraturan daerah.
Namun Cok Ace mengingatkan bahwa kebudayaan bersifat luas, termasuk di dalamnya biaya untuk fasilitas atau sarana pendukung kebudayaan itu sendiri.
Untuk diketahui, sebelumnya Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra menyampaikan usulan agar yang tidak membayar pungutan wisman diberikan saksi tindak pidana ringan. Usulan tersebut rencananya akan disisipkan dalam rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
- Sukseskan HUT TNI ke-79 di Monas, BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Banten, dan Jabar
- Perang di Lebanon, Ayatollah Ali Khamenei Tegaskan Iran Tak Akan Mundur Lawan Israel
- Hindari Judi Online, Pemerintah Sediakan Hotline untuk Warga Konsultasi
- Sri Mulyani Ungkap Ada Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Oktober 2024, Formasi PPPK, Aturan Miras, Pemberhentian KA dari Gambir Dipindah ke Jatinegara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siapkan Serangan Darat, Israel Minta Penduduk Selatan Kota Beirut Dievakuasi
- KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus APD Covid-19
- Kebakaran di Mall Citraland, Polisi Periksa Saksi-saksi
- Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Diplomasi untuk Kemerdekaan Palestina
- Survei Terbaru Indikator Politik: 75 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi
- BNN Gagalkan Penyelundupan Heroin dan Sabu-sabu, 8 Orang Diciduk
- Sri Mulyani Ungkap Ada Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi
Advertisement
Advertisement