Advertisement
Dicap Tamak oleh Jaksa, Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). - Antara - Eko Suwarno
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL memiliki motif tamak dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penilaian jaksa itu menjadi hal yang memberatkan tuntutan kepada SYL yakni selama 12 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Advertisement
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pada pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1).
BACA JUGA: Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar jaksa Meyer.
Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Pidana uang pengganti yang dituntut oleh jaksa dikurangi dengan jumlah yang disita dan dirampas dari perkara tersebut, dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Jika tidak, diganti dengan pidana penjara empat 4 tahun," ujar jaksa.
BACA JUGA: Ada Isu Pengalihan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus, Begini Tanggapan Wapres
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan kepada para terdakwa. Hal memberatkan yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa yakni karena telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cara Membongkar Celengan Tanpa Merusak Uang, Simak Tips Aman Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








