Advertisement

Promo November

Dicap Tamak oleh Jaksa, Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Dany Saputra
Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:27 WIB
Lajeng Padmaratri
Dicap Tamak oleh Jaksa, Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). - Antara - Eko Suwarno

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL memiliki motif tamak dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penilaian jaksa itu menjadi hal yang memberatkan tuntutan kepada SYL yakni selama 12 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Advertisement

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Tipikor menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pada pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1).

BACA JUGA: Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar jaksa Meyer.

Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.

Pidana uang pengganti yang dituntut oleh jaksa dikurangi dengan jumlah yang disita dan dirampas dari perkara tersebut, dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika tidak, diganti dengan pidana penjara empat 4 tahun," ujar jaksa.

BACA JUGA: Ada Isu Pengalihan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus, Begini Tanggapan Wapres

Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan kepada para terdakwa. Hal memberatkan yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak.

Sementara itu, hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa yakni karena telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement