Advertisement

Beromzet Miliaran Rupiah, Tiga Lokasi Judi Online Ini Digerebek Polisi

Newswire
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:57 WIB
Maya Herawati
Beromzet Miliaran Rupiah, Tiga Lokasi Judi Online Ini Digerebek Polisi Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANYUMAS—Kasus judi online berkedok gim daring yang mampu meraih omzet miliaran rupiah per bulan di Banyumas, Jawa Tengah, berhasil diungkap polisi.

“Ini selaras dengan kebijakan Bapak Presiden bahwa penekanan beliau jangan ada judi, baik secara online maupun offline, dan ini sebagaimana perintah Bapak Kapolri untuk tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apa pun,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di aula Rekonfu, Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (25/6/2024).

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, seluruh anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah telah diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencopot anggota Polri yang terlibat dalam perjudian.

Terkait dengan pengungkapan kasus judi online oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta)Banyumas, dia mengatakan pihaknya masih akan mengembangkannya untuk mengetahui kemungkinan perjudian tersebut dilakukan lintas pulau maupun lintas negara.

“Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, di-backup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini adalah Dirkrimsus,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan kasus judi online tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas berkat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (19/6/2024) di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto, Jawa Tengah.

Menurut dia, modus operandi dalam kasus judi online tersebut berupa para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat identitas pengguna terdaftar (id) secara masif dan memainkan id tersebut untuk menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.

“Permainan ini pada saat di TKP 1, id-id tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri,” katanya.

BACA JUGA: Warga Tuntut Perbaikan Lindi dan Pembatalan Status Jalan TPA Banyuroto, Ini Jawaban Pemkab Kulonprogo

Menurut dia, id-id tersebut di TKP 2 dan TKP 3 dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip. “Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian,” katanya.

Kapolda mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan TKP 3. Selain itu, kata dia, satu orang tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, barang bukti yang disita di antaranya berupa 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 buah flashdisk, 4 buah buku tabungan, 62 buah modem, dan 8 buah switch hub.

Sementara omzet dalam kasus judi online tersebut mencapai kisaran Rp114 juta per hari atau sekitar Rp3,4 miliar dalam sebulan.

Pasal yang diterapkan dalam kasus judi dari tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Buku tabungan, empat rekening sudah kami blokir,” kata Kapolda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek! Jadwal KA Bandara dari Stasiun Tugu Jogja Tujuan YIA

Jogja
| Minggu, 29 September 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement