Advertisement
PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi online (judol)
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.
Advertisement
"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari.
"Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
GISLI Gunungkidul Dikukuhkan, Dorong Nelayan Lebih Sejahtera
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
Advertisement
Advertisement








