Advertisement

Promo November

PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

Newswire
Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:57 WIB
Ujang Hasanudin
PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi online (judol)

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.

Advertisement

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Judi Online Jadi Salah Satu Alasan Perceraian di Sleman, Rata-rata Terjadi di Perkawinan Usia Muda

Menurutnya, PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari.

"Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement